SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 09 Februari 2018 14:38
Sekda Kota Palangka Raya Tersangka?

OTT Pungli di Pemkot Palangka Raya

UMUMKAN TERSANGKA: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto, Kamis (8/2) menyatakan penetapan Rojinnor tersangka.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Setda Kota Palangka Raya kini menjadi terang benderang. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng akhirnya menetapkan, Rojikinnor selaku Sekretaris Daerah (Setda) sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan karena Rojikinor masih dalam tugas pemerintahan dan berada di luar kota.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan kepolisian. Namun belum diketahui bagaimana peran Rojikinnor hingga akhirnya dijadikan tersangka. Sedangkan dua orang yang tertangkap tangan masih dinyatakan menjadi saksi. Termasuk Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia.

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, yakni sekda kota, Rojikinnor. Satu orang tersangka saat ini. Namun tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih mendalami apa peran tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto di Mapolda Kalteng, Kamis (8/2).

Ditanya tentang pasal, Sumarto mengatakan penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan seminggu lalu. Namun pihaknya belum bisa memberitahukan pihaknya belum melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Bilamana sudah dilakukan maka hasil pemeriksaan nanti oleh penyidik akan menetapkan pasal dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka.

"Untuk penetapan tersangka yang bersangkutan seminggu yang lalu sebenarnya. Hanya saja sebelumnya harus dilakukan gelar perkara agar sesuai dengan mekanisme ketika kita melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan kita lakukan secara profesional terhadap kaidah dan aturan," ungkapnya.

Perwira menengah Polri ini menyampaikan sebenarnya hari ini, Kamis (8/2) sebenarnya yang bersangkutan, Rojikinnor telah dipanggil. Namun yang tidak datang karena ada tugas di luar daerah, Namun demikian surat pemanggilan kedua akan dilakukan.

"Saya dengar dari Kasubdit bahwa yang bersangkutan berhalangan. Sehingga nanti akan kita layangkan surat panggilan ke dua. Saya berharap pada panggilan berikutnya nanti Rojikinnor bisa hadir secara kooperatif,” tuturnya.

Sumarto menegaskan andai tidak hadir lagi maka ada ketentuan yang harus dilakukan, sebab dalam perkara ini timnya akan bekerja sesuai kaidah dan proporsional.

"Tentunya saat melakukan penyelidikan dan pemberian pasal serta lain sebagainya kepada bersangkutan. Makanya nanti bila tetap tidak mengindahkan pemanggilan maka akan dilakukan langkah hukum lain," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi penetapan tersangka atas Rojikinnor, kuasa hukum tersangka Saiful Bahri menerangkan bahwa setelah berkoordinasi dengan penyidik. Disebutkan bahwa kliennya belum siap untuk hadir ketika panggilan pertama dilakukan oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

”Beliau belum bisa hadir. Alasannya kebetulan saat ini sedang menjalankan tugas dinasnya sebagai Sekda Pemerintah Kota Palangka Raya. Selama ini beliau kooperatif dan sehat, semoga nanti di pemanggilan kedua bisa menghadiri dan ini memang kita minta ditunda, mungkin hari Senin (12/2) lagi,” pungkasnya Saiful didampingi kuasa hukum lainnya, Masrupani.

Mengingatkan sebelum penetapan tersangka Rojikinnor dalam OTT itu, kepolisian sempat membawa Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA dan honorer Disperkim berinisial PY. Keduanya kemudian dipulangkan tapi tetap wajib lapor dan statusnya juga masih sebagai saksi. Dalam kasus itu jua Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dan puluhan pegawai ASN lainnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mempersilakan kepolisian untuk memeriksa pihak-pihak terkait. Baik Plt Kadisperkim, Sekretaris, Wali Kota bahkan dirinya sendiri bilamana keterangan kesaksian diperlukan sebagai bentuk penghormatan atas ketaatan hukum.

“Terkait pemeriksaan dan pemanggilan, saya tegaskan seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali bila minta keterangan kenapa tidak, semuanya masyarakat tunduk kepada hukum dan apabila hal-hal ingin konfirmasi silahkan saja,” ujar Mofit tegas.

Ia menyampaikan kasus ini sudah dalam ranah penyidikan dari kepolisian dan pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Bahkan pascakejadian itu pemkot memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Pak wali kota sudah koordinasi dengan kepolisian dan silakan proses terus dan pelayanan masyarakat. Sudah ada kesepahaman terkait hal itu, apalagi ini akhir tahun dan beberapa hal yang harus dilaporkan pemerintah kota kepada  negara BPK terkait penggunaan tersebut,” pungkasnya. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers