SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kotim, Rudianur mengingatkan kepada seluruh investor di Kotim untuk menghargai situs dan cagar budaya yang dianggap sakral oleh masyarakat suku Dayak, terutama yang beradal di areal investasi. Menurutnya hal itu jangan sampai, digarap dan dibabat habis. Apabila itu terjadi, maka pihak DPRD mendukung investor demikian untuk diadili secara hukum adat.
”Kalau ada investor yang dengan sengaja menggarap dan meratakan kawasan situs budaya maka sudah saatnya dibawa ke ranah pengadilan adat. Kita sebagai orang Dayak tentu tidak terima dengan hal tersebut, “ujar pria yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim ini.
Menurut Rudi, tidak menutup kemungkinan bahwa ada situs dan cagar budaya yang dikeramatkan jadi korban pelebaran dan perluasan lahan untuk investasi perkebunan. Sebab, sebelum adanya investasi besar di sektor kehutanan in, banyak suku Dayak yang mengkeramatkan titik atau situs di daerah kawasan hutan.
Kemudian, dia juga mendukung agar lembaga adat melakukan inventarisasi terhadap cagar dan situs budaya tersebut. Apabila sudah terdata dengan baik, maka pemerintah juga bersama dengan DPRD mudah mengawasi dan membinanya. Menurut Rudi, tidak menutup kemungkinan juga pemerintah daerah akan memberikan anggaran untuk perbaikan hingga pemugaran.
”Bisa saja situs budaya yang dikeramatkan masyarakat sekitar akhirnya jadi pusat kunjungan wisatawan, apabila memang secara historis memang memiliki nilai yang sangat sakral, “pungkasnya.
Dirinya juga menghendaki agar seluruh situs budaya itu dibina dan dipertahankan. Karena tambahnya, disitulah identitas sebagai suku Dayak terekam oleh sejarah, yang mana nantinya akan jadi warisan bagi anak cucu generasi mendatang. (ang/gus)