PALANGKA RAYA – Plt Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menegaskan evaluasi tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng, yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah sesuai ketentuan. Hal ini menanggapi adanya sejumlah tenaga kontrak yang tidak puas terhadap hasil evaluasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dia menyebutkan tidak ada permainan ataupun titipan pada evaluasi kemarin, bahkan saat pengumuman hasilnyapun juga transparan. Sehingga dapat dipastikan pemerintah sudah melakukan tahapan evaluasi sesuai ketentuan.
“Intinya kan hasil evaluasi sudah berdasarkan tes. Kalaupun mereka (tenaga kontrak, Red) tidak puas, dan mau demo, ya silakan saja. Asal caranya harus bagus, menyampaikan pendapatnya,” katanya, Senin (26/2).
Fahrizal menjelaskan, bahwa tenaga kontrak harus memahami bahwa masa kerjanya mereka tidak wajib diperpanjang. Yang namanya kontrak, ucapnya, disesuaikan dengan perjanjian awal, mengingat pada dasarnya kontrak hanya berlangsung selama satu tahun.
Setelah masa kontrak habis, maka akan ada evaluasi untuk menentukan, apakah kontrak diperpanjang atau dicukupkan.
“Jadi soal kontrak ini jangan salah persepsi. Sudah ada kontrak bukan berarti harus terus menerus kontraknya diperpanjang. Itukan ada evaluasinya, ada penilaiannya, kalau bagus ya diperpanjang, kalau tidak maka sebaliknya kontrak dihentikan,” katanya.
Dia menduga ada sejumlah tenaga kontrak yang menanggap evaluasi yang dilakukan sekali dalam satu tahun ini sebagai bentuk formalitas belaka, sehingga tidak serius mengikuti kegiatan. Padahal, ucapnya, evaluasi ini hampir sama dengan tes pada awal masuk. Di mana sejumlah materi disiapkan, mulai dari tes akademis dan tes kemampuan bidang.
“Apalagi saya dengar-dengar ada tenaga kontrak yang hanya datang, absen lalu tes saat evaluasinya sembarangan saja, tidak mau jawab betul-betul materi yang diberikan. Pas hasil evaluasi keluar, kan jadinya tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya,” ucapnya.
Evaluasi tersebut tidak hanya melihat perkembangan tenaga kontrak selama satu tahun. Namun hal tersebut dilakukan untuk menciptakan tenaga kontrak yang professional sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Sebab, biarpun statusnya tenaga kontrak, pemerintah tetap saja memerlukan yang mampu memenuhi standar. Hal ini wajar, mengingat tenaga kontrak dituntut mampu memberikan kontribusi besar terhadap instansi tempatnya berkerja.
“Pemerintah ingin punya personel yang lebih baik lagi, termasuk mereka tenaga kontrak. Tidak ada yang istilahnya sengaja diputus kontraknya atau apapun. Intinya evaluasi kemarin sudah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (sho/fm)