SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 07 Maret 2018 14:56
Duhhh!!! Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Calo SIM
DIAMANKAN: Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto bersama TN (44), seorang ibu rumah tangga yang menyambi jadi calo pembuatan SIM, di Mapolres Kobar, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menciduk seorang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), belum lama tadi. Modus kejahatan calo ini, yakni menawarkan dan menjanjikan kepada para korban, dalam hal pengurusan pembuatan SIM. 

Pelaku penipuan SIM ini  adalah TN (44) seorang ibu rumah tangga (IRT). Dirinya diamankan pada hari Senin (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan Harimau RT.01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menuturkan, rentan waktu dilakukan pelaku menjalankan aksinya pada bulan Februari, Agustus dan Oktober 2017 silam, di jalan Harimau RT.01 Kelurahan Sidorejo dan jalan Salak II Kelurahan Madurejo. 

”Modusnya menawarkan kepada tetangga dan orang yang ingin membuat atau perpanjang SIM,” ujarnya, Selasa (6/3) saat gelar ekspos.

 Dhovan meneruskan, modus pelaku menawarkan dan menjanjikan kepada para korban dalam hal pengurusan serta pembuatan dan perpanjang SIM baik SIM C, SIM A dan SIM B. Guna meyakinkan korbannya, pelaku ada memberikan tanda bukti sementara (SIM sementara) yang dipalsukan.

 ”Ada tiga korban yang melaporkan, dengan kerugian total Rp 6,2 juta,” ungkapnya.

 Kemudian lanjut Dhovan, modus pelaku mengambil uang korban terlebih dahulu untuk pembuatan SIM C sebesar Rp 500 ribu, pembuatan SIM B II sebesar Rp 4,2 juta dan perpanjangan SIM C dan SIM B umum sebesar Rp 1,5 juta.

 Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan 1 lembar copy tanda bukti sementara B II umum atas nama Mulyono, 1 lembar copy tanda bukti sementara B1 atas nama Daerahawan, dan 1 lembar copy sementara SIM C atas nama Casworo.

 ”Kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara selama-lamamya 4 tahun penjara,” tegasnya.

 Sementara itu, pelaku TN mengaku awalnya berniat membantu tetangganya dan korban untuk membuatkan SIM, hanya saja uang dari para korban tersebut digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

 ”Uangnya untuk keperluan sehari-hari saya,” ungkapnya. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers