SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 07 Maret 2018 14:56
Duhhh!!! Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Calo SIM
DIAMANKAN: Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto bersama TN (44), seorang ibu rumah tangga yang menyambi jadi calo pembuatan SIM, di Mapolres Kobar, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menciduk seorang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), belum lama tadi. Modus kejahatan calo ini, yakni menawarkan dan menjanjikan kepada para korban, dalam hal pengurusan pembuatan SIM. 

Pelaku penipuan SIM ini  adalah TN (44) seorang ibu rumah tangga (IRT). Dirinya diamankan pada hari Senin (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan Harimau RT.01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menuturkan, rentan waktu dilakukan pelaku menjalankan aksinya pada bulan Februari, Agustus dan Oktober 2017 silam, di jalan Harimau RT.01 Kelurahan Sidorejo dan jalan Salak II Kelurahan Madurejo. 

”Modusnya menawarkan kepada tetangga dan orang yang ingin membuat atau perpanjang SIM,” ujarnya, Selasa (6/3) saat gelar ekspos.

 Dhovan meneruskan, modus pelaku menawarkan dan menjanjikan kepada para korban dalam hal pengurusan serta pembuatan dan perpanjang SIM baik SIM C, SIM A dan SIM B. Guna meyakinkan korbannya, pelaku ada memberikan tanda bukti sementara (SIM sementara) yang dipalsukan.

 ”Ada tiga korban yang melaporkan, dengan kerugian total Rp 6,2 juta,” ungkapnya.

 Kemudian lanjut Dhovan, modus pelaku mengambil uang korban terlebih dahulu untuk pembuatan SIM C sebesar Rp 500 ribu, pembuatan SIM B II sebesar Rp 4,2 juta dan perpanjangan SIM C dan SIM B umum sebesar Rp 1,5 juta.

 Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan 1 lembar copy tanda bukti sementara B II umum atas nama Mulyono, 1 lembar copy tanda bukti sementara B1 atas nama Daerahawan, dan 1 lembar copy sementara SIM C atas nama Casworo.

 ”Kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara selama-lamamya 4 tahun penjara,” tegasnya.

 Sementara itu, pelaku TN mengaku awalnya berniat membantu tetangganya dan korban untuk membuatkan SIM, hanya saja uang dari para korban tersebut digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

 ”Uangnya untuk keperluan sehari-hari saya,” ungkapnya. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers