SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 07 Maret 2018 14:56
Duhhh!!! Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Calo SIM
DIAMANKAN: Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto bersama TN (44), seorang ibu rumah tangga yang menyambi jadi calo pembuatan SIM, di Mapolres Kobar, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menciduk seorang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), belum lama tadi. Modus kejahatan calo ini, yakni menawarkan dan menjanjikan kepada para korban, dalam hal pengurusan pembuatan SIM. 

Pelaku penipuan SIM ini  adalah TN (44) seorang ibu rumah tangga (IRT). Dirinya diamankan pada hari Senin (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan Harimau RT.01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menuturkan, rentan waktu dilakukan pelaku menjalankan aksinya pada bulan Februari, Agustus dan Oktober 2017 silam, di jalan Harimau RT.01 Kelurahan Sidorejo dan jalan Salak II Kelurahan Madurejo. 

”Modusnya menawarkan kepada tetangga dan orang yang ingin membuat atau perpanjang SIM,” ujarnya, Selasa (6/3) saat gelar ekspos.

 Dhovan meneruskan, modus pelaku menawarkan dan menjanjikan kepada para korban dalam hal pengurusan serta pembuatan dan perpanjang SIM baik SIM C, SIM A dan SIM B. Guna meyakinkan korbannya, pelaku ada memberikan tanda bukti sementara (SIM sementara) yang dipalsukan.

 ”Ada tiga korban yang melaporkan, dengan kerugian total Rp 6,2 juta,” ungkapnya.

 Kemudian lanjut Dhovan, modus pelaku mengambil uang korban terlebih dahulu untuk pembuatan SIM C sebesar Rp 500 ribu, pembuatan SIM B II sebesar Rp 4,2 juta dan perpanjangan SIM C dan SIM B umum sebesar Rp 1,5 juta.

 Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan 1 lembar copy tanda bukti sementara B II umum atas nama Mulyono, 1 lembar copy tanda bukti sementara B1 atas nama Daerahawan, dan 1 lembar copy sementara SIM C atas nama Casworo.

 ”Kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara selama-lamamya 4 tahun penjara,” tegasnya.

 Sementara itu, pelaku TN mengaku awalnya berniat membantu tetangganya dan korban untuk membuatkan SIM, hanya saja uang dari para korban tersebut digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

 ”Uangnya untuk keperluan sehari-hari saya,” ungkapnya. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers