KUALA KURUN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). PETI berdampak terhadap merusak lingkungan, lahan pertanian, hingga saluran irigasi.
”Terkait maraknya aktivitas PETI ini memang sangat dilematis. Di satu sisi, mengakibatkan kerusakan lingkungan, namun di sisi lain merupakan hajat hidup orang banyak, dan menjadi mata pencaharian masyarakat kita,” ucap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Tatau Arnold Pisy, Kamis (8/3).
Menurut dia, aktivitas PETI sudah menjadi masalah yang sangat krusial bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Bahkan, 80 persen masyarakat di daerah ini menggantungkan hidup mereka dari bekerja PETI tersebut.
”Ini sudah menjadi permasalahan yang sangat kompleks, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tutur dia.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menuturkan, kerusakan lingkungan akibat PETI sudah sangat luar biasa. Pemerintah daerah setempat pun tidak menutup mata melihat kondisi seperti itu, namun karena kewenangan pertambangan telah diambil oleh provinsi, sehingga kabupaten tidak berhak lagi.
”Sekarang ini, dari nomenklatur yang ada bahwa pertambangan sudah diambil alih, dan tidak lagi kabupaten yang mengurusnya, karena sudah menjadi kewenangan pihak provinsi,” ujarnya.
Untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan alat berat dalam menambang emas. Gunakanlah cara-cara tradisional seperti mendulang.
”Meski mendulang ramah lingkungan, tetapi hasil yang didapatkan tidak maksimal, jika dibandingkan menggunakan alat berat,” katanya.
Apabila ingin melarang masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI, maka harus ada solusi dari pemerintah.
”Harus ada alternatif lain, apa yang bisa dilakukan, dikerjakan oleh masyarakat kita, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (arm/yit)