SAMPIT – Alokasi dana desa (ADD) dapat digunakan untuk membantu pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa masing-masing. Akan tetapi, anggaran itu hanya sebatas pembiayaan, terutama bagi guru honorer.
”Sebenarnya ADD itu bisa dialokasikan untuk membantu PAUD di desa. Tapi, ADD itu hanya untuk pembiayaan, seperti menggaji guru honorer, bukan untuk operasional PAUD,” kata Kepala Disdik Kotim melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Luci Dian Andayani di ruang kerjanya, Rabu (14/3).
Meskipun desa ada wewenang membantu dari segi pembiayaan guru honorer, menurut Luci, desa hanya sebatas untuk pembiayaan sedangkan untuk operasional PAUD itu tetap diberi bantuan dari pemerintah melalui dinas pendidikan.
”Di Kotim ini terdapat 269 PAUD swasta dan 4 PAUD negeri dengan total 273 PAUD yang sudah masuk data pokok pendidikan (dapodik). Itu pun khusus PAUD di bawah binaan Disdik Kotim belum termasuk di bawah binaan Kemenag Kotim,” ujar Luci.
Ditanya apakah pendidikan prasekolah atau PAUD wajib bagi anak usia di bawah 6 tahun, Luci mengungkapkan, sebelumnya sudah ada wacana dari pemerintah, sebelum masuk pendidikan formal atau sekolah dasar, diwajibkan melalui pendidikan prasekolah atau PAUD.
”Kalau menurut beberapa pendapat, antara anak yang sudah mengikuti pendidikan prasekolah atau PAUD itu tidak canggung lagi ketika masuk ke sekolah dasar. Berbeda dengan anak sekolah yang langsung masuk ke sekolah dasar. Sebab, pendidikan anak prasekolah itu salah satu tujuannya untuk pengembangan awal otak motorik anak,” pungkasnya. (fin/ign)