SAMPIT – Razia yang digelar Satres Narkoba Polres Kotim di tempat hiburan malam di Jalan Tjilik Riwut KM 2,5, Sampit, Kamis dini hari (15/3) berhasil mengamankan sembilan orang pengunjung yang diketahui positif menggunakan narkoba dan satu orang pengedar berinisial IF. Kesembilan pengunjung tersebut terdiri dari tujuh orang pria dan dua orang wanita.
Kabag Ops Polres KotimAKP Boni Ariefianto mengatakan kesembilan pengujung diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Sementara IF yang juga pengujung tempat hiburan malam tersebut saat akan dilakukan pemeriksaan didapati membuang bungkusan plastik kecil. Saat diperiksa bungkusan tersebut berisikan sabu sebesat 0,22 gram.
“Dari hasil penggeledahan lanjutan terhadap IF ditemukan barang bukti lainnya di jok sepeda motornya sebanyak 80 butir zenit,” ungkap Boni saat menggelar press release, kemarin (15/3).
Sebanyak 80 butir zenith tersebut dibuat dalam plastik kecil. Masing-masing plastik berisi 10 butir zenit. Dari pengakuan tersangka, satu plastik kecil zenith tersebut rencananya akan dijual kepada pengunjung tempat hiburam malam seharga Rp 60 ribu.
Atas barang bukti yang dimiliki tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara kesembilan pengujung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan diserahkan kepada BNK Kotim untuk dilakukan rehabilitasi.
Boni menambahkan kasus kepemilikan narkoba ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mencari jaringan lainnya. Termasuk dari masa asal barang tersebut. (sir/fm)