SAMPIT – Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah resmi dihapus sejak Rabu (14/3). Hal ini merupakan tindak lanjut Mahkamah Agung (MA) dari gugatan yang dilakukan Moh Noval Ibrahim tentang penghapusan biaya pengesahan STNK.
Pengesahan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Lampiran E angka 1 dan 2. Dalam peraturan itu tertulis biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 25.000 dan kendaraan roda 4 sebesar Rp 50.000.
Sementara itu untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kanit Regident di Samsat Kotim, Ipda Haryanto membenarkan hal tersebut. Kini, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 itu sudah resmi ditiadakan. “Iya betul sudah dihapus (biaya pengesahan STNK),” tegasnya, Jumat (16/3).
Ia menjelaskan, biaya pengesahan STNK yang dihapuskan merupakan biaya pengesahan tahunan yang merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sedangkan, biaya pengesahan 5 tahunan masih dikenakan biaya.
Meski biaya pengesahan itu telah dihapus, pihaknya meyakinkan bahwa tidak akan terjadi perubahan dalam pelayanan di kantor Samsat. Karena biaya yang dimaksud di atas tidak masuk ke kas samsat, melainkan ke kas negara.
“Tidak berpengaruh terhadap pelayanan. Kita tetap layani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Haryanto menambahkan, Samsat juga menyebarkan informai ini kepada warga yang datang ke kantor samsat. Setiap pagi pihaknya memberikan pemberitahuan melalui pengeras suara terkait penghapusan biaya STNK itu.
“Setiap pagi kita informasikan juga. Agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata salah satu petugas di sana, kepada Radar Sampit. (rm-88/gus)