SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 23 Maret 2018 16:25
YA AMPUNNNN!!! Sudah Ditembak, Dipenjara Lagi Delapan Bulan
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Konflik lahan di areal perkebunan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, menyeret warga setempat ke penjara. Tersangka tersebut merupakan orang yang sebelumnya ditembak petugas keamanan karena dinilai membahayakan petugas, yakni Abu Saman alias Guru.

Dia divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis (22/3) di Pengadilan Negeri Sampit. Vonis tersebut lebih rendah turun dua bulan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

”Terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Ega  Shaktiana.

Guru berurusan dengan hukum setelah menyabet satpam perusahaan, M Hadrianor hingga korban mengalami luka di bagian belakangnya. Kejadian itu berawal ketika korban menemui terdakwa.

Saat itu, ia dan beberapa rekannya menjaga portal atas permintaan anak angkatnya Faturrahman. Tak berapa lama, datang rombongan petugas keamanan perusahaan berupaya membongkar portal.

Kejadian yang menjerat Guru terjadi pada 18 Desember lalu. Saat itu Guru ada di sebuah pondok bersama Kastalani, Agau, H Ridwan, Agus, Gusti Ananda alias Agus, dan Rudi mengklaim lahan di lokasi itu.

Sebanyak 30 sekuriti perusahaan datang bersama 12 personel kepolisian mendatangi pondok tersebut. Mereka menanyakan keberadaan Fathurrahman. Saat itu Agus menjawab tidak ada, hingga terjadi adu mulut dengan sekuriti. Agus kemudian mengacungkan parang dan mengejar satpam.

Begitu juga dengan Guru yang mengejar M Hadrianor sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Saat itu Hadrianor berupaya menyelamatkan diri hingga ia terjatuh dan bangun kembali, kemudian berupaya lari lagi.

Guru membacoknya dan mengenai tubuh bagian belakang. Guru kemudian dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Kotabesi. Atas vonis itu, warga Seruyan tersebut menerima putusan hakim. Demikian pula dengan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo. Barang bukti parang dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan selembar baju dikembalikan kepada korban. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers