SAMPIT – Konflik lahan di areal perkebunan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, menyeret warga setempat ke penjara. Tersangka tersebut merupakan orang yang sebelumnya ditembak petugas keamanan karena dinilai membahayakan petugas, yakni Abu Saman alias Guru.
Dia divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis (22/3) di Pengadilan Negeri Sampit. Vonis tersebut lebih rendah turun dua bulan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
”Terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Ega Shaktiana.
Guru berurusan dengan hukum setelah menyabet satpam perusahaan, M Hadrianor hingga korban mengalami luka di bagian belakangnya. Kejadian itu berawal ketika korban menemui terdakwa.
Saat itu, ia dan beberapa rekannya menjaga portal atas permintaan anak angkatnya Faturrahman. Tak berapa lama, datang rombongan petugas keamanan perusahaan berupaya membongkar portal.
Kejadian yang menjerat Guru terjadi pada 18 Desember lalu. Saat itu Guru ada di sebuah pondok bersama Kastalani, Agau, H Ridwan, Agus, Gusti Ananda alias Agus, dan Rudi mengklaim lahan di lokasi itu.
Sebanyak 30 sekuriti perusahaan datang bersama 12 personel kepolisian mendatangi pondok tersebut. Mereka menanyakan keberadaan Fathurrahman. Saat itu Agus menjawab tidak ada, hingga terjadi adu mulut dengan sekuriti. Agus kemudian mengacungkan parang dan mengejar satpam.
Begitu juga dengan Guru yang mengejar M Hadrianor sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Saat itu Hadrianor berupaya menyelamatkan diri hingga ia terjatuh dan bangun kembali, kemudian berupaya lari lagi.
Guru membacoknya dan mengenai tubuh bagian belakang. Guru kemudian dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Kotabesi. Atas vonis itu, warga Seruyan tersebut menerima putusan hakim. Demikian pula dengan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo. Barang bukti parang dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan selembar baju dikembalikan kepada korban. (ang/ign)