SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 23 Maret 2018 16:25
YA AMPUNNNN!!! Sudah Ditembak, Dipenjara Lagi Delapan Bulan
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Konflik lahan di areal perkebunan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, menyeret warga setempat ke penjara. Tersangka tersebut merupakan orang yang sebelumnya ditembak petugas keamanan karena dinilai membahayakan petugas, yakni Abu Saman alias Guru.

Dia divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis (22/3) di Pengadilan Negeri Sampit. Vonis tersebut lebih rendah turun dua bulan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

”Terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Ega  Shaktiana.

Guru berurusan dengan hukum setelah menyabet satpam perusahaan, M Hadrianor hingga korban mengalami luka di bagian belakangnya. Kejadian itu berawal ketika korban menemui terdakwa.

Saat itu, ia dan beberapa rekannya menjaga portal atas permintaan anak angkatnya Faturrahman. Tak berapa lama, datang rombongan petugas keamanan perusahaan berupaya membongkar portal.

Kejadian yang menjerat Guru terjadi pada 18 Desember lalu. Saat itu Guru ada di sebuah pondok bersama Kastalani, Agau, H Ridwan, Agus, Gusti Ananda alias Agus, dan Rudi mengklaim lahan di lokasi itu.

Sebanyak 30 sekuriti perusahaan datang bersama 12 personel kepolisian mendatangi pondok tersebut. Mereka menanyakan keberadaan Fathurrahman. Saat itu Agus menjawab tidak ada, hingga terjadi adu mulut dengan sekuriti. Agus kemudian mengacungkan parang dan mengejar satpam.

Begitu juga dengan Guru yang mengejar M Hadrianor sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Saat itu Hadrianor berupaya menyelamatkan diri hingga ia terjatuh dan bangun kembali, kemudian berupaya lari lagi.

Guru membacoknya dan mengenai tubuh bagian belakang. Guru kemudian dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Kotabesi. Atas vonis itu, warga Seruyan tersebut menerima putusan hakim. Demikian pula dengan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo. Barang bukti parang dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan selembar baju dikembalikan kepada korban. (ang/ign)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers