SAMPIT – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta penghuni rumah dinas (rumdin) Pemkab Kotim yang dihuni warga bukan aparatur sipil negara (ASN) untuk segera mengosongkan rumah dan pindah.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kotim Suhartono menjelaskan, rumdin di wilayah Tidar merupakan wewenang bagian Setda Kotim. Pihaknya sudah menyurati SOPD terkait untuk pengosongan rumdin tersebut.
”Jumlah rumdin di perumahan tersebut sebanyak 31 unit. Sebagian memang ada yang ditempati non-ASN, sehingga sudah diminta pindah,” kata Suhartono, Selasa (27/3).
Menurut aturan, rumdin tidak diperbolehkan ditempati orang yang bukan ASN. Syarat untuk ASN bisa menempati rumdin, di antaranya minimal sudah dua tahun menjadi ASN. ASN yang menempati rumdin harus memperbarui surat izin menempati setiap dua tahun sekali.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, salah satunya mengatur retribusi tentang penggunaan kekayaan daerah, termasuk Rumdin. Pembayarannya harus dilakukan per tahun, dengan biaya retribusi Rp 45 ribu per bulan. Setiap penghuni wajib memiliki surat izin huni yang diperpanjang setiap dua tahun sekali.
”Jika ada didapati menyewakan rumdin kepada orang lain yang bukan ASN, hal itu merupakan pelanggaran. Setiap SOPD yang bertanggung jawab terhadap rumdin harus mengawasi dan mengetahui siapa saja yang menempati rumdin tersebut,” ujarnya.
Salah satu kewajiban penghuni yang menempati rumdin, lanjutnya, harus bertanggung jawab menjaga dan merawatnya, tanpa harus meminta ganti rugi kepada pemerintah. Menjaga kebersihan aset wajib dilakukan penghuninya.
”Masa rumdin yang ditempati bocor, tapi tidak ditambal. Malah mengeluh kepada pemerintah. Apalagi sampai meminta ganti rugi. Tidak ada yang demikian. Dalam aturannya, yang tinggal di rumdin wajib menjaga dan memeliharanya, termasuk kebersihannya,” pungkas Suhartono. (dc/ign)