SAMPIT – Pembangunan tiga depo sampah di tengah kota bakal menelan dana Rp 3,6 miliar. Setiap depo dianggarkan Rp 1,2 miliar. Pembangunan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim 2018.
Pada Awalnya, perencanaan pembangunan depo sampah itu sempat menuai pro dan kontra. Pasalnya, lokasi depo yang berada di pusat perniagaan, yakni di Jalan Rahadi Usman, Jalan Pelita, dan Jalan MT Haryono.
Masyarakat yang belum memahami konsep depo sampah rancangan Dinas Lingkungan Hidup Kotim itu sebagian besar tidak setuju. Apalagi DLH belum mempunyai detail desain depo tersebut.
“Kita sudah ada gambar desain awalnya. Untuk tahap akhir masih dirancang lagi karena petugas teknisnya masih sibuk,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Sanggul L Gaol.
Menurutnya, depo sampah tersebut akan dibangun dengan luasan 20 meter x 30 meter hingga 20 meter x 35 meter. Ukuran tersebut menyesuaikan luasan lahan pemkab yang ada di tiga lokasi, yaitu di Jalan Rahadi Usman, Jalan Pelita, dan Jalan MT Haryono.
Depo sampah itu juga akan dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di bawahnya. Air bekas cucian dari depo tersebut tidak langsung menuju ke parit, melainkan diolah secara biologis di dalam IPAL agar tingkat pencemarannya menurun.
Sedangkan, struktur bangunannya juga akan menggunakan pondasi dari baja dan beton. Dinding yang akan didirikan setinggi 9 meter dan di bagian atap akan dipasang blower untuk menghisap udara di dalam depo, lalu diarahkan ke atas.
“Tingginya 9 meter. Melebihi tinggi rumah pada umumnya. Jadi mana mungkin bau bisa menyebar kemana-mana,” tambah Sanggul.
Di dalam depo tersebut juga akan dipisah jenis sampah basah dan kering. Struktur bangunan yang tertutup juga akan menghambat proses pembusukan sampah di depo. Setiap paginya, sampah juga sudah diangkut truk sampah menuju tempat pembuangan akhir.
Pembangunan depo sampah di tengah kota ini merupakan tantangan bagi DLH. Bahkan, perencanaannya sudah lama dibahas. Pihaknya yakin pada tahun ini pembangunan depo tersebut sudah selesai. Sehingga, pada awal 2019 sudah dapat beroperasi.
Setelah sarana dan prasarana tersebut siap, sejumlah TPS yang tersebar di Sampit akan dibongkar. Sejumlah kendaraan roda tiga pengangkut sampah juga akan dibagikan ke beberapa RT dan RW. Peraturan daerah baru mengenai aturan pembuangan sampah akan segera diberlakukan.
Pada perda baru tersebut, kata Sanggul, akan ada sanksi tegas mengenai aturan pembuangan sampah. Warga yang dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda dan KTP akan disita.
“Hal ini semata-mata supaya masyarakat peduli dengan kebersihan,” tegas Sanggul.
Dirinya mengakui, tantangan yang diberikan Bupati Kotim ini memang cukup besar. Perlu terobosan-terobosan agar dapat terealisasi. Menurutnya, walaupun tantangan itu besar, DLH pasti bisa melaksanakannya. (rm-88/yit)