PANGKALAN BUN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau kepada perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Kobar untuk membantu membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sejumlah kecamatan yang minim akan RTH.
Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko menyampaikan, RTH di Kabupaten Kobar baru 9 persen yang telah terpenuhi. Padahal idealnya RTH harus 30 persen dipenuhi di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Di Kobar baru 9 persen RTH yang dipenuhi, dari yang seharusnya 30 persen RTH yang harus dipenuhi, sesuai dengan aturan Kementrian LHK," ujarnya, Kamis (29/3) kepada awak media.
Menurut Bambang, untuk di perkotaan sendiri sangat sulit dilakukan penambahan RTH, karena terkendala dengan keterbatasan lahan yang dimiliki oleh Pemkab Kobar. Kendati demikian, pembangunan RTH dapat difokuskan di wilayah desa-desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kobar agar dapat tersebar secara merata.
”Keinginan kita setiap kecamatan yang ada di Kobar harus memiliki RTH, kerena ini juga kebutuhan dan hak masyarakat untuk medapatkan lingkungan yang sehat dan tempat bersantai keluarga,” cetusnya.
Selain itu lanjutnya, bahwa anggaran Pemkab Kobar juga sangat terbatas, lantaran untuk membangun RTH perlu biaya yang cukup besar. Untuk itu ia mengimbau kepada perusahaan agar bisa membantu membangun RTH melalui dana coroporate social responsibility (CSR) perusahaan itu sendiri.
”Pembangunan RTH tidak hanya di kantor dan kawasan perusahaan saja, tetapi di pelayanan publik seperti kantor desa, kecamatan, sekolah dan puskesmas,”tandas. (jok/gus)