SAMPIT— Persatuan Perawat Indonesia (PPI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) alih jenjang jabatan fungsional perawat. Diikuti perawat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Faisal Novendra Cahyanto menyampaikan, Ukom untuk jajaran perawat ini dilakukan berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 18 tahun 2017. Merupakam salah satu sarana untuk meningkatkan profesional dan integritas serta kapasitas perawat, yang mana diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan profesional kerja mereka.
“Yang mana akhirnya hal tersebut juga akan berdampak untuk peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” ujarnya, Minggu (1/4).
Dijelaskannya, juga saat ini para tenaga medis di Kotim hanya melakukan Ukom untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR). Sedangkan untuk Ukom alih jenjang jabatan ini merupakan hal yang berbeda, sehingga jika profesional perawat yang ingin berpindah fungsional maka harus mengikuti Ukom alih jenjang jabatan ini terlebih dahulu.
“Saya sangat apresiasi dengan yang dilakukan PPI, sebagai salah satu organisasi profesi perawat mereka mampu melaksanakan ini untuk yang pertama di Kotim sehingga para perawat yang ASN dapat mengikuti kegiatan ini,” imbuh Faisal.
Ukom alih jenjang jabatan fungsional ini tidak hanya untuk perawat saja, namun akan diberlakukan untuk seluruh profesi tenaga kesehatan baik dokter, perawat, bidan, dan semua profesi tenaga kesehatan yang ingin pindah ke ASN fungsional. Sehingga yang dilakukan PPI ini dapat di contoh oleh organisasi profesional medis lainnya untuk dilaksanakan.
Ketua PPI Kotim Ardiansyah menambahkan, peserta yang mengikuti Ukom alih jenjang jabatan sebanyak 150 orang. Mereka terdiri dari perawat ASN yang bertugas di RSUD dr Murjani Sampit dan Puskesmas yang ada di 17 kecamatan di Kotim. Sedangkan untuk nara sumber ada dua orang, di antaranya ketua tim Ukom dari Rumah Sakit dr Doris Sylvanus, Palangka Raya.
”Kegiatan ini memang baru pertama kali dilaksanakan di Kotim, salah satu syarat untuk perawat ASN naik jabatan atau pindah fungsional kerja maka harus menyertakan sertifikat lulus Ukom jabatan fungsional ini,” pungkasnya. (dc/gus)