KUALA KURUN – Sebanyak dua orang damang kepala adat, dua pengganti antar waktu (PAW) kepala desa (kades), dan dua penjabat (Pj) kades yang berada di Kecamatan Rungan Hulu dan Rungan Barat dilantik oleh Bupati Gunung Mas (Gumas). Pelantikan mereka dilakukan secara terpisah.
”Khusus kepada PAW dan Pj kades yang dilantik, saya ingatkan bahwa ke depan tugas yang diembang sangat berat, mengingat begitu banyak peraturan perundang-undangan mengenai desa. Untuk itu, mereka harus segera mengetahui, mempelajari, dan menyesuaikan diri,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (28/3) lalu.
Di Kecamatan Rungan Hulu, Kampili M Jinu sebagai Damang Kepala Adat Rungan Hulu, Bransen E A sebagai PAW Kades Tumbang Mujai, Pebriadi sebagai PAW Kades Hantapang, dan Thomas Harapan sebagai Pj Kades Tumbang Tuwe. Selanjutnya di Rungan Barat, Awal Jantriadi sebagai Damang Kepala Adat Manuhing, dan Herlisen sebagai Pj Kades Tumbang Kuayan.
”Setelah pelantikan ini, kita minta kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) saling berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, baik itu secara internal maupun ke pemerintah kecamatan dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait,” ujarnya.
Sedangkan kepada damang yang dilantik, Arton mengingatkan kepada mereka, untuk selalu melaksanakan tugas dengan berpegangan pada hukum adat Dayak, memperkokoh jati diri masyarakat adat, dimana harus menjadi bagian dari Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
”Jalankan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya. Selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan pancasila, tegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta laksanakan segala peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (arm/yit)