SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 02 April 2018 11:50
Dua Damang, PAW, dan Pj Kades Dilantik
LANTIK: Bupati Gumas Arton S Dohong melantik Damang Kepala Adat Rungan Hulu, Kades Tumbang Mujai, PAW Kades Hantapang, dan Pj Kades Tumbang Tuwe, Rabu (28/3) lalu.(KOMINFO GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sebanyak dua orang damang kepala adat, dua pengganti antar waktu (PAW) kepala desa (kades), dan dua penjabat (Pj) kades yang berada di Kecamatan Rungan Hulu dan Rungan Barat dilantik oleh Bupati Gunung Mas (Gumas). Pelantikan mereka dilakukan secara terpisah.

”Khusus kepada PAW dan Pj kades yang dilantik, saya ingatkan bahwa ke depan tugas yang diembang sangat berat, mengingat begitu banyak peraturan perundang-undangan mengenai desa. Untuk itu, mereka harus segera mengetahui, mempelajari, dan menyesuaikan diri,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (28/3) lalu.

Di Kecamatan Rungan Hulu, Kampili M Jinu sebagai Damang Kepala Adat Rungan Hulu, Bransen E A sebagai PAW Kades Tumbang Mujai, Pebriadi sebagai PAW Kades Hantapang, dan Thomas Harapan sebagai Pj Kades Tumbang Tuwe. Selanjutnya di Rungan Barat, Awal Jantriadi sebagai Damang Kepala Adat Manuhing, dan Herlisen sebagai Pj Kades Tumbang Kuayan.

”Setelah pelantikan ini, kita minta kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) saling berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, baik itu secara internal maupun ke pemerintah kecamatan dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait,” ujarnya.

Sedangkan kepada damang yang dilantik, Arton mengingatkan kepada mereka, untuk selalu melaksanakan tugas dengan berpegangan pada hukum adat Dayak, memperkokoh jati diri masyarakat adat, dimana harus menjadi bagian dari Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Jalankan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya. Selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan pancasila, tegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta laksanakan segala peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers