SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim menggeledah sejumlah titik terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Ada tiga lokasi yang diobrak-abrik penyidik, yakni kantor BPN, rumah, dan bangunan walet Jamaludin, tersangka kasus program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T).
Penggeledahan itu terkait kasus IP4T dan sengketa tanah Disdik Kotim. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan ribuan dokumen tanah dan sertifikat yang disembunyikan di sekitar bangunan gedung walet, kandang ayam, dan kandang anjing.
Kejari Kotim tercatat sudah dua kali menggeledah kantor BPN. Penggeledahan pertama pada 6 Oktober 2017 lalu. Penyidik mencari barang bukti yang berkaitan dengan sengkarut tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Sampit. Kasus itu menyeret Bambang, Kepala Kantor Pertanahan Seruyan sebagai tersangka dan penggeledahan terkait IP4T.
Penggeledahan yang dilakukan seharian kemarin (3/4) untuk melengkapi alat bukti dalam kasus IP4T yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi sebagai tersangka.
Di kantor BPN Kotim, penyidik menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya ruang arsip dan ruang staf. ”Bukti yang kita cari, daftar isian 301 serta buku register dalam perkara IP4T dan tanah Dinas Pendidikan,” kata salah seorang penyidik.
Dari kantor BPN, penyidik kemudian bergerak ke rumah mewah Jamaludin di Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu. Istri Jamaludin dan anaknya awalnya kaget dengan kedatangan tim penyidik. Meski begitu, istri Jalamudin bersama dua anaknya membantu penyidik membongkar arsip di rumah itu. Hujan deras yang mengguyur di tengah penggeledahan cukup menyulitkan tim.
Istri Jamaludin, NL, mengaku tidak mengetahui dokumen yang dicari tim. Namun, dia berjanji apabila menemukan dokumen itu, akan datang sendiri ke kejaksaan untuk menyerahkannya.
”Seandainya saya tahu, saya sendiri yang menyerahkannya. Bapak (Jamaludin, Red) tidak pernah memberikan dan menyimpan sertifikat itu dengan kami,” kata dia .
Di kantor BPN, beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang diusut berhasil ditemukan dan disita petugas. Demikian pula di rumah Jamaludin, sejumlah alat bukti disita.
Di titik terakhir penggeledahan, yakni di gedung walet Jamaludin di kompleks Perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, petugas menemukan tumpukan dokumen. ”Semua dokumen kami amankan. Cukup mengejutkan, dokumen tanah disimpan di belakang gedung walet seperti ini," kata Ketua Tim Penyidik Datman Kataren.
Dokumen itu dibawa ke kantor Kejari Kotim untuk ditelisik. Jenisnya beragam, mulai dari dokumen tanah masyarakat biasa hingga dokumen tanah milik perkebunan besar swasta di Kotim. Banyak warkah dan sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 1990-an hingga tahun 2000-an ke atas. Sebagian dokumen rusak karena kehujanan.
Kepala Kejari Kotim Wahyudi langsung turun tangan dalam penggeledahan tersebut. Tadi malam dia memimpin penyidik mengangkut sejumlah dokumen menggunakan dua mobil. ”Kami minta BPN periksa dulu dokumen yang jadi temuan tadi, sekira apa yang kami perlukan itu akan kami sita, sedangkan yang tidak urusan BPN mau dikemanakan lagi,” kata Wahyudi. (ang/ign)