PANGKALAN BUN-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berkomitmen untuk terus berivonasi dalam pengelolaan sampah dan membuka peluang kerja sama lintas pemerintahan, untuk pengelolaan sampah agar lebih baik.
Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan dan sinergitas daerah dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah, sesuai Perpres Nomor 97 Tahun 2017. Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) itu terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga ini, diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam pasal enam (6) menyatakan, bahwa kebijakan strategis nasional dalam pengelolaan sampah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
”Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar, sehingga pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah). Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen,”ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Rabu (4/4).
Menurutnya, untuk mencapai itu perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak. Dan untuk Kabupaten Kobar, sampai saat ini telah berjalan dengan baik. Menurutnya Pemkab Kobar, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat sudah mulai berbenah, bahkan perubahan perilaku dan budaya masyarakat dalam penanganan sampah sudah sangat jelas kemajuannya.
”Kita perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat sehingga menjadi sebuah ‘Gerakan Masyarakat’ yang besar dan masif dalam pengelolaan sampah. Ini untuk mendukung kebijakan Pemkab Kobar dalam peningkatan kinerja pengurangan sampah sekaligus penanganannya,” imbuh Nurhidayah.
Ditambahkannya, Perpres Nomor 97 Tahun 2017 juga mengamanatkan pemerintah daerah agar menyusun Kebijakan Strategi Daerah (Jaktrada) dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah kabupaten atau kota.
”Jakstrada Provinsi yang dikoordinir oleh gubernur dan Jakstrada kabupaten atau kota yang dikoordinir oleh bupati atau walikota. Dan untuk Kabupaten Kobar tidak ada masalah, karena Jakstrada itu nanti diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan sejak awal kita sudah mempersiapkan itu,”pungkas Nurhidayah.(sla/gus)