SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur merespon kehebohan penjualan anak di media sosial facebook. Pemilik akun facebook tersebut mulai dilacak aparat.
“Kami akan mendalami informasi tersebut, mohon juga bagi kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi agar memudahkan proses penyelidikan,” kata AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Kasat Reskrim Polres Kotim, Rabu (11/4).
Penjualan anak melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak.
Sanksinya diatur dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Seperti diberitakan Radar Sampit sebelumnya, jagat dunia maya di Kota Sampit dibuat heboh oleh salah satu akun media sosial facebook. Pasalnya, media sosial itu digunakan untuk menjual anak.
Akun DR mengirim sebuah foto bayi di bawah lima tahun (balita) laki-laki di grup toko online Sampit, dengan keterangan jual anak lengkap dengan harganya, yakni Rp 1.000.000.000.
Postingan tersebut dibagikan Selasa (10/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Tentu saja kejadian ini langsung mengudang hujatan dari pengguna media sosial.
Ada juga yang menuding bahwa pelaku hanya mencari perhatian, agar viral di media sosial. ”Mungkin akunnya dibajak, atau sekadar cari sensasi,” kata Werry.
Komentar-komentar pedas pun terus bermunculan. Sampai akhirnya DR berkomentar. Dia memomohon maaf kepada seluruh pengguna media sosial bahwa yang melakukan itu bukan dirinya, melainkan temannya yang menggunakan akun facebook-nya. ”Maaf HP saya dibajak teman,” jelasnya. (rm-87/yit)