PANGKALAN BUN-Pembuatan KTP elektronik (e-KTP) baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, kini makin cepat. Tak lebih dari satu jam, KTP sudah selesai tercetak dan langsung bisa dibawa pulang.
Kepala Disdukcapil Kobar, Agus Suparji mengatakan, untuk warga Kobar yang datang langsung ke kantor Disdukcapil diberikan kepastian selesai pengurusan e-KTP dalam satu hari.
”Dari setelah proses rekam, biasanya warga kita minta tunggu sekitar 15 -30 menit. Begitu verifikasi selesai dan keluar petunjuk Print Ready Record (PRR), maka langsung kita cetak saat itu juga. Kurang dari sejam dan satu hari selesai,”terangnya, Rabu (11/4).
Bahkan, lanjut Agus, kalau hanya untuk mencetak saja maka bisa lebih cepat dari memasak mi instan. ”Kalau tinggal cetak karena warga sudah rekam di kecamatan maka bisa lebih cepat. Ditinggal masak mi instan saja sudah jadi KTP elektroniknya,”terangnya.
Dijelaskannya, kecepatan pelayanan itu bisa dilakukan karena sudah adanya peningkatan kemampuan verifikasi data, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).“Sepanjang verifikasi dari pusat cepat dan jaringan lancar maka proses di daerah juga akan lebih cepat,”tambah Agus.
Dipaparkannya, sampai saat ini jumlah warga wajib KTP Kobar mencapai 172.806 orang dan sudah sekitar 99,2 persen lebih yang melakukan perekaman. Untuk cetak KTP elektronik juga sudah diatas 96,5 persen. Akta kelahiran dari jumlah penduduk mencapai 90,5 persen.
“Sejak Januari kita sudah minta 18 ribu blangko KTP dan sekarang tinggal lima ribu balngko saja. Nanti jika tinggal seribu kita baru boleh meminta lagi,”tandasnya. (sla/gus)