PANGKALAN BUN - Dua pelaku penjual minuman keras (miras), di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar), baru saja menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri PN) setempat, Jumat (13/4) sore. Keduanya yakni, AM (40) warga jalan A Yani, Desa Natai Raya (Simpang Kodok), Kecamatan Arut Selatan, dan P (39) warga jalan arah lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Hasil sidang, kedua terdakwa memilih membayar denda kepada negara, dari pada menjalani vonis kurungan.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menyampaikan, kedua pelaku penjual telah melakukan pelanggaran Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat 1 melarang, memiliki, menyimpan miras jenis bir bintang dan anggur merah. Hal itu tertuang dalam Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
”Keduanya memilih bayar denda Rp 1.750.000, dibandingkan memilih kurungan pidana 15 hari,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun.
Lutfi meneruskan, sebelumnya pelaku P telah diamankan dikediamannya pada hari Selasa (20/3) sekitar pukul 11.30 WIB, karena tertangkap tangan membawa barang bukti miras 6 botol jenis bir bintang dan 6 botol anggur merah.
”Untuk Perda miras, sebenarnya kurungan pidana maksimal 3 bulan dan denda mencapai Rp 50 juta,” ungkapnya.
Ditambahkan Lutfi, penjual miras berinisial AM diamankan pada hari Jumat (13/4) sekitar pukul 01.00 WIB di lokalisasi Simpang Kodok, ditangkap bersama barang bukti miras 2 botol anggur merah.
Diharapkannya, dengan menjalani proses sidang ini, kedua pelaku penjual miras ini menjadi jera dan kasus ini jadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak terlibat peredaran miras di wilayah Kobar.
”Ini putusan yang adil dan memuaskan sebagai efek jera bagi yang lain juga,"tandas Lutfi. (jok/gus)