SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 14 April 2018 09:52
Pengganti Pidana Kurungan 15 Hari, Penjual Miras Pilih Bayar Denda
MALU: Kedua pelaku sesaat sebelum menjalani sidang di PN Pangkalan Bun.(Lutfi Satpol PP for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Dua pelaku penjual minuman keras (miras), di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar), baru saja menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri PN) setempat, Jumat (13/4) sore.  Keduanya yakni, AM (40) warga jalan A Yani, Desa Natai Raya (Simpang Kodok), Kecamatan Arut Selatan, dan P (39) warga jalan arah lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. 

Hasil sidang, kedua terdakwa memilih membayar denda kepada negara, dari pada menjalani vonis kurungan. 

Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menyampaikan, kedua pelaku penjual telah melakukan pelanggaran Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat 1 melarang, memiliki, menyimpan miras jenis bir bintang dan anggur merah. Hal itu tertuang dalam Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. 

”Keduanya memilih bayar denda Rp 1.750.000,  dibandingkan memilih kurungan pidana 15 hari,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun. 

Lutfi meneruskan, sebelumnya pelaku P telah diamankan dikediamannya pada hari Selasa (20/3) sekitar pukul 11.30 WIB, karena tertangkap tangan membawa barang bukti miras 6 botol jenis bir bintang dan 6 botol anggur merah.

 ”Untuk Perda miras, sebenarnya kurungan pidana maksimal 3 bulan dan denda mencapai Rp 50 juta,” ungkapnya. 

Ditambahkan Lutfi, penjual miras berinisial AM diamankan pada hari Jumat (13/4) sekitar pukul 01.00 WIB di lokalisasi Simpang Kodok, ditangkap bersama barang bukti miras 2 botol anggur merah.

 Diharapkannya, dengan menjalani proses sidang ini,  kedua pelaku penjual miras ini menjadi jera dan kasus ini jadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak terlibat peredaran miras di wilayah Kobar.

 ”Ini putusan yang adil dan memuaskan sebagai efek jera bagi yang lain juga,"tandas Lutfi. (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers