SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 14 April 2018 09:52
Pengganti Pidana Kurungan 15 Hari, Penjual Miras Pilih Bayar Denda
MALU: Kedua pelaku sesaat sebelum menjalani sidang di PN Pangkalan Bun.(Lutfi Satpol PP for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Dua pelaku penjual minuman keras (miras), di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar), baru saja menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri PN) setempat, Jumat (13/4) sore.  Keduanya yakni, AM (40) warga jalan A Yani, Desa Natai Raya (Simpang Kodok), Kecamatan Arut Selatan, dan P (39) warga jalan arah lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. 

Hasil sidang, kedua terdakwa memilih membayar denda kepada negara, dari pada menjalani vonis kurungan. 

Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menyampaikan, kedua pelaku penjual telah melakukan pelanggaran Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat 1 melarang, memiliki, menyimpan miras jenis bir bintang dan anggur merah. Hal itu tertuang dalam Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. 

”Keduanya memilih bayar denda Rp 1.750.000,  dibandingkan memilih kurungan pidana 15 hari,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun. 

Lutfi meneruskan, sebelumnya pelaku P telah diamankan dikediamannya pada hari Selasa (20/3) sekitar pukul 11.30 WIB, karena tertangkap tangan membawa barang bukti miras 6 botol jenis bir bintang dan 6 botol anggur merah.

 ”Untuk Perda miras, sebenarnya kurungan pidana maksimal 3 bulan dan denda mencapai Rp 50 juta,” ungkapnya. 

Ditambahkan Lutfi, penjual miras berinisial AM diamankan pada hari Jumat (13/4) sekitar pukul 01.00 WIB di lokalisasi Simpang Kodok, ditangkap bersama barang bukti miras 2 botol anggur merah.

 Diharapkannya, dengan menjalani proses sidang ini,  kedua pelaku penjual miras ini menjadi jera dan kasus ini jadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak terlibat peredaran miras di wilayah Kobar.

 ”Ini putusan yang adil dan memuaskan sebagai efek jera bagi yang lain juga,"tandas Lutfi. (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers