SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 14 April 2018 09:52
Pengganti Pidana Kurungan 15 Hari, Penjual Miras Pilih Bayar Denda
MALU: Kedua pelaku sesaat sebelum menjalani sidang di PN Pangkalan Bun.(Lutfi Satpol PP for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Dua pelaku penjual minuman keras (miras), di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar), baru saja menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri PN) setempat, Jumat (13/4) sore.  Keduanya yakni, AM (40) warga jalan A Yani, Desa Natai Raya (Simpang Kodok), Kecamatan Arut Selatan, dan P (39) warga jalan arah lokalisasi Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. 

Hasil sidang, kedua terdakwa memilih membayar denda kepada negara, dari pada menjalani vonis kurungan. 

Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menyampaikan, kedua pelaku penjual telah melakukan pelanggaran Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat 1 melarang, memiliki, menyimpan miras jenis bir bintang dan anggur merah. Hal itu tertuang dalam Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. 

”Keduanya memilih bayar denda Rp 1.750.000,  dibandingkan memilih kurungan pidana 15 hari,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun. 

Lutfi meneruskan, sebelumnya pelaku P telah diamankan dikediamannya pada hari Selasa (20/3) sekitar pukul 11.30 WIB, karena tertangkap tangan membawa barang bukti miras 6 botol jenis bir bintang dan 6 botol anggur merah.

 ”Untuk Perda miras, sebenarnya kurungan pidana maksimal 3 bulan dan denda mencapai Rp 50 juta,” ungkapnya. 

Ditambahkan Lutfi, penjual miras berinisial AM diamankan pada hari Jumat (13/4) sekitar pukul 01.00 WIB di lokalisasi Simpang Kodok, ditangkap bersama barang bukti miras 2 botol anggur merah.

 Diharapkannya, dengan menjalani proses sidang ini,  kedua pelaku penjual miras ini menjadi jera dan kasus ini jadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak terlibat peredaran miras di wilayah Kobar.

 ”Ini putusan yang adil dan memuaskan sebagai efek jera bagi yang lain juga,"tandas Lutfi. (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers