SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 April 2018 09:32
CATAT..!! Orang Gila pun Berhak dapat KTP
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan, orang yang memiliki gangguan jiwa (Orang Gila) berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, dalam pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki KTP-el, apapun kondisinya. Sebab, dalam ketentuan tersebut semua warga memiliki hak untuk memiliki identitas.

“Pelayanan jemput bola, difokuskan pada lansia (jompo), warga dengan cacat permanen, penderita penyakit kronis, keterbelakangan mental, hingga gangguan jiwa,” jelasnya, Minggu (29/4).

Disdukcapil kini tengah menyusun skema realisasi layanan jemput bola tersebut. Teknisnya berdasarkan informasi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el, sesuai kriteria target. Pihaknya akan melakukan kunjungan ke lokasi yang dekat dengan permukiman warga.

“Kita rencanakan untuk turun ke desa-desa. Karena selama ini kendala masyarakat di pedesaan itu dialami oleh warga yang sudah tua (jompo). Sakit menahun, dan juga orang dengan gangguan jiwa,” ujar Agus.

Kartu identitas bagi warga dengan gangguan jiwa tak kalah penting. Sebab, hal itu digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“KTP itu bisa untuk mengajukan BPJS. Sehingga penderita gangguan jiwa bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik. Bahkan bisa dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,”terangnya.

Sampai saat ini, jumlah warga Kobar yang wajib memiliki KTP mencapai 172.806 orang, dengan capaian perekaman data KTP elektronik sekitar 99,2 persen. Pencetakan KTP elektronik sudah menyentuh angka 96,5 persen dari jumlah warga wajib KTP.

“Layanan jemput bola tersebut kita rancang untuk memudahkan warga yang tidak bisa datang ke kecamatan guna mengurus KTP,” tandasnya. (sla/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers