PANGKALAN BUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan, orang yang memiliki gangguan jiwa (Orang Gila) berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, dalam pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki KTP-el, apapun kondisinya. Sebab, dalam ketentuan tersebut semua warga memiliki hak untuk memiliki identitas.
“Pelayanan jemput bola, difokuskan pada lansia (jompo), warga dengan cacat permanen, penderita penyakit kronis, keterbelakangan mental, hingga gangguan jiwa,” jelasnya, Minggu (29/4).
Disdukcapil kini tengah menyusun skema realisasi layanan jemput bola tersebut. Teknisnya berdasarkan informasi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el, sesuai kriteria target. Pihaknya akan melakukan kunjungan ke lokasi yang dekat dengan permukiman warga.
“Kita rencanakan untuk turun ke desa-desa. Karena selama ini kendala masyarakat di pedesaan itu dialami oleh warga yang sudah tua (jompo). Sakit menahun, dan juga orang dengan gangguan jiwa,” ujar Agus.
Kartu identitas bagi warga dengan gangguan jiwa tak kalah penting. Sebab, hal itu digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“KTP itu bisa untuk mengajukan BPJS. Sehingga penderita gangguan jiwa bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik. Bahkan bisa dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,”terangnya.
Sampai saat ini, jumlah warga Kobar yang wajib memiliki KTP mencapai 172.806 orang, dengan capaian perekaman data KTP elektronik sekitar 99,2 persen. Pencetakan KTP elektronik sudah menyentuh angka 96,5 persen dari jumlah warga wajib KTP.
“Layanan jemput bola tersebut kita rancang untuk memudahkan warga yang tidak bisa datang ke kecamatan guna mengurus KTP,” tandasnya. (sla/yit)