SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 April 2018 09:32
CATAT..!! Orang Gila pun Berhak dapat KTP
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan, orang yang memiliki gangguan jiwa (Orang Gila) berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, dalam pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki KTP-el, apapun kondisinya. Sebab, dalam ketentuan tersebut semua warga memiliki hak untuk memiliki identitas.

“Pelayanan jemput bola, difokuskan pada lansia (jompo), warga dengan cacat permanen, penderita penyakit kronis, keterbelakangan mental, hingga gangguan jiwa,” jelasnya, Minggu (29/4).

Disdukcapil kini tengah menyusun skema realisasi layanan jemput bola tersebut. Teknisnya berdasarkan informasi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el, sesuai kriteria target. Pihaknya akan melakukan kunjungan ke lokasi yang dekat dengan permukiman warga.

“Kita rencanakan untuk turun ke desa-desa. Karena selama ini kendala masyarakat di pedesaan itu dialami oleh warga yang sudah tua (jompo). Sakit menahun, dan juga orang dengan gangguan jiwa,” ujar Agus.

Kartu identitas bagi warga dengan gangguan jiwa tak kalah penting. Sebab, hal itu digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“KTP itu bisa untuk mengajukan BPJS. Sehingga penderita gangguan jiwa bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik. Bahkan bisa dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,”terangnya.

Sampai saat ini, jumlah warga Kobar yang wajib memiliki KTP mencapai 172.806 orang, dengan capaian perekaman data KTP elektronik sekitar 99,2 persen. Pencetakan KTP elektronik sudah menyentuh angka 96,5 persen dari jumlah warga wajib KTP.

“Layanan jemput bola tersebut kita rancang untuk memudahkan warga yang tidak bisa datang ke kecamatan guna mengurus KTP,” tandasnya. (sla/yit)


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers