SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 April 2018 09:32
CATAT..!! Orang Gila pun Berhak dapat KTP
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan, orang yang memiliki gangguan jiwa (Orang Gila) berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, dalam pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki KTP-el, apapun kondisinya. Sebab, dalam ketentuan tersebut semua warga memiliki hak untuk memiliki identitas.

“Pelayanan jemput bola, difokuskan pada lansia (jompo), warga dengan cacat permanen, penderita penyakit kronis, keterbelakangan mental, hingga gangguan jiwa,” jelasnya, Minggu (29/4).

Disdukcapil kini tengah menyusun skema realisasi layanan jemput bola tersebut. Teknisnya berdasarkan informasi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el, sesuai kriteria target. Pihaknya akan melakukan kunjungan ke lokasi yang dekat dengan permukiman warga.

“Kita rencanakan untuk turun ke desa-desa. Karena selama ini kendala masyarakat di pedesaan itu dialami oleh warga yang sudah tua (jompo). Sakit menahun, dan juga orang dengan gangguan jiwa,” ujar Agus.

Kartu identitas bagi warga dengan gangguan jiwa tak kalah penting. Sebab, hal itu digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“KTP itu bisa untuk mengajukan BPJS. Sehingga penderita gangguan jiwa bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik. Bahkan bisa dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,”terangnya.

Sampai saat ini, jumlah warga Kobar yang wajib memiliki KTP mencapai 172.806 orang, dengan capaian perekaman data KTP elektronik sekitar 99,2 persen. Pencetakan KTP elektronik sudah menyentuh angka 96,5 persen dari jumlah warga wajib KTP.

“Layanan jemput bola tersebut kita rancang untuk memudahkan warga yang tidak bisa datang ke kecamatan guna mengurus KTP,” tandasnya. (sla/yit)


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers