SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 30 April 2018 16:35
Bikin Resah!!! Belasan Remaja Pesta Miras Digelandang Satpol PP
DICIDUK: Belasan remaja usia pelajar yang terlibat pesta miras saat diamankan oleh Satpol PP Kobar.(Satpol PP for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN –Kendati Kabupaten Kobar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keras peredaran miras, namun para konsumen minuman beralkohol tersebut masih sering kedapatan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat. Seperti pada Minggu 00.30 WIB kemarin, 16 remaja laki-laki tengah pesta minuman keras (miras) sambil membunyikan musik dengan suara keras di jalan LKMD, RT 13, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

 Anggota Satpol PP Kobar, Muchsin menuturkan, malam itu pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada aktivitas pesta miras di salah satu kontrakan di jalan LKMD. Kemudian bersama regu 4 yang melakukan piket patroli, pihaknya langsung meluncur ke lokasi bersama Danru dan Wadanru. 

 ”Saat kita sampai memang banyak motor yang parkir, ada sekitar 10 motor. Setelah diketuk dan dibuka oleh salah satu remaja, mereka ternyata sudah meminum 4 kantong miras jenis arak putih yang diletakkan di dalam 1 teko besar untuk diminum bersama-sama. Mereka juga mendengarkan suara musik yang sangat nyaring dan bermain gitar dengan suara yang cukup keras,” paparnya.. 

Selanjutnya menurut Muchsin, pihaknya memanggil pemilik rumah kontrakan tersebut, dan si pemilik merasa pasrah jika para remaja tersebut diangkut ke markas satpol PP, karena sebelumnya sudah diperingatkan beberapa kali, dan tidak mereka gubris.

 Sementara itu, Kabid Penegak Perda PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, semua remaja yang diangkut ada 16 orang. Mereka diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk didata dan kemudian dimintai keterangan. “Sementara ini masih kita lakukan pendataan dan dimintai keterangan agar tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” tegasnya. 

Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum juga menyampaikan, para remaja tersebut telah dilakukan pembinaan oleh Satpol PP Kobar. Kemudian untuk tindaklanjutnya, semua remaja tersebut baru bisa diperbolehkan pulang apabila orang tuanya hadir di Kantor Satpol PP Kobar. Tujuannya agar mengetahui dan dapat membina anaknya, agar tidak kembali terjerumus dengan kenakalan yang sama.

 ”Rata-rata mereka berusia 17 sampai 21 tahun dan sudah tidak ada yang bersekolah, dan rata-rata pekerja serabutan,” tandasnya. (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers