PANGKALAN BUN –Kendati Kabupaten Kobar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keras peredaran miras, namun para konsumen minuman beralkohol tersebut masih sering kedapatan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat. Seperti pada Minggu 00.30 WIB kemarin, 16 remaja laki-laki tengah pesta minuman keras (miras) sambil membunyikan musik dengan suara keras di jalan LKMD, RT 13, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Anggota Satpol PP Kobar, Muchsin menuturkan, malam itu pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada aktivitas pesta miras di salah satu kontrakan di jalan LKMD. Kemudian bersama regu 4 yang melakukan piket patroli, pihaknya langsung meluncur ke lokasi bersama Danru dan Wadanru.
”Saat kita sampai memang banyak motor yang parkir, ada sekitar 10 motor. Setelah diketuk dan dibuka oleh salah satu remaja, mereka ternyata sudah meminum 4 kantong miras jenis arak putih yang diletakkan di dalam 1 teko besar untuk diminum bersama-sama. Mereka juga mendengarkan suara musik yang sangat nyaring dan bermain gitar dengan suara yang cukup keras,” paparnya..
Selanjutnya menurut Muchsin, pihaknya memanggil pemilik rumah kontrakan tersebut, dan si pemilik merasa pasrah jika para remaja tersebut diangkut ke markas satpol PP, karena sebelumnya sudah diperingatkan beberapa kali, dan tidak mereka gubris.
Sementara itu, Kabid Penegak Perda PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, semua remaja yang diangkut ada 16 orang. Mereka diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk didata dan kemudian dimintai keterangan. “Sementara ini masih kita lakukan pendataan dan dimintai keterangan agar tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” tegasnya.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum juga menyampaikan, para remaja tersebut telah dilakukan pembinaan oleh Satpol PP Kobar. Kemudian untuk tindaklanjutnya, semua remaja tersebut baru bisa diperbolehkan pulang apabila orang tuanya hadir di Kantor Satpol PP Kobar. Tujuannya agar mengetahui dan dapat membina anaknya, agar tidak kembali terjerumus dengan kenakalan yang sama.
”Rata-rata mereka berusia 17 sampai 21 tahun dan sudah tidak ada yang bersekolah, dan rata-rata pekerja serabutan,” tandasnya. (jok/gus)