SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 01 Mei 2018 14:20
Dua Pengedar Kristal Haram Diringkus
DIRINGKUS: Dua pelaku peredaran sabu-sabu beserta barang bukti saat diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Kobar, belum lama tadi.(Satres Narkoba for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin 16/4) pekan lalu. Kali ini tersangkanya dua orang yang terlibat peredaran barang haram tersebut, di dua lokasi berbeda. Di jalan Natai Arahan, RT 26, Kelurahan Sidorejo dan di jalan Delima RT.08, Kelurahan Madurejo. 

Kasatres Narkoba AKP Kristanto Situmeang menuturkan, pelaku pertama bernama Heriyanto Efendi (28) warga jalan H  Asmar, RT 06, Kelurahan Madurejo. Pelaku kedua bernama Matfitri (32), warga jalan H Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. 

”Pelaku pertama Heriyanto yang berhasil kita amankan lebih dulu,  setelah itu kita kembangkan dan berhasil menangkap Matfitri,” ujarnya Senin (30/4), kemarin. 

Kristanto menjelaskan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Kobar bersama Unit Reskrim Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan sampai akhirnya melakukan penangkapan terhadap Heriyanto.

 ”Saat penggeledahan kita temukan satu paket plastik klip yang diduga sabu dengan dibungkus potongan sedotan warna hijau dan sempat dibuang sekitar satu meter dari pelaku,” ujarnya. 

Dilanjutkannya, setelah  pelaku pertama diinterograsi, ia  memberikan keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari Matfitri. Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB tanggal 16 April lalu, anggota melakukan penangkapan di rumah Matfitri di jalan Delima. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone Xiaomi, uang tunai Rp 600 ribu dengan satu potongan sedotan warna hijau. 

 ”Pelaku pertama  dengan barang bukti sabu 0,41 gram, kendaraan dan uang tunai Rp 1 juta. Kemudian  pelaku kedua hanya kita temukan sedotan warna hijau.  Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kristanto. (jok)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers