SAMPIT – Produsen arak putih digerebek petugas gabungan Polres Kotim, Senin (30/4), sekira pukul 12.10 WIB. Lokasi penggerebekan berada di areal perkebunan sawit Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 13,5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Petugas juga mengamankan pria berinisial LTS alias H(68) yang diduga pemilik pabrik miras. Sebanyak 240 liter arak putih yang diproduksi dengan campuran air danau yang kotor juga disita.
Penangkapan bermula ketika petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Sabhara, Satuan Narkoba, dan Satuan Intel, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kotim, AKP Boni Ariefianto melakukan patroli.
”Kami (polisi) mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pengolahan miras. Setelah itu langsung dilakukan pengecekan. Hasilnya, ratusan liter minuman keras berhasil diamankan,” ujar Boni, Selasa (1/5).
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, ada beberapa orang yang sedang beraktivitas di pabrik miras tersebut. Semua terlihat kebingungan ketika didatangi petugas.
Mereka tak mampu berkelit saat 10 anggota Polres Kotim tiba. Petugas langsung mengamankan sedikitnya delapan jeriken biru besar berisi miras. Setelah diinterogasi polisi, mereka menggunakan air danau yang kotor untuk mengolah ragi dan beras merah jadi arak.
”Ini salah satu perhatian kepada masyarakat, terutama bagi yang masih gemar mengonsumsi arak. Karena kesehatan pencernaannya bisa terganggu. Sebab, produksinya tak higienis,” komentar Ronny.
Dari tangan terlapor, polisi berhasil mengamankan delapan jeriken berkapasitas 30 liter berisi minuman keras jenis arak putih, sebuah mesin pompa air, sebuah pipa sulingan, sebuah selang, dan sebuah panci tungku besar dari aluminium.
Sementara, terlapor juga digelandang ke Mapolres Kotim untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
”Berdasarkan pengakuan terlapor, pabrik miras tersebut baru beroperasi selama satu bulan ini. Tapi, kami belum bisa menyimpulkan, sebab hasilnya menunggu proses penyidikan selesai,” tutup Ronny. (ron/yit)