PANGKALAN BUN – Sidang adat di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hampir ricuh, Rabu (2/5). Kedua belah pihak yang terlibat pertikaian kredit perumahan didenda membayar pantis.
Sidang adat di aula kantor Desa Pasir Panjang dipimpin oleh Mantir Desa Pasir Panjang. Sidang dihadiri pihak pelapor dan terlapor. Pelapor adalah Nilang, warga RT.02 Desa Pasir Panjang. Sedang terlapor adalah Kevin, warga RT.21 Desa Pasir Panjang yang merupakan seorang developer perumahan CV Media Rahmat Mandiri.
Dalam persidangan adat, Rosita selaku istri Nilang menuturkan, kejadian berawal dari perjanjian dengan istri Kevin tentang pembelian perumahan tanpa melalui bank. Seiring dengan waktu, terjadi perselisihan di antara kedua pihak.
Nilang dan Rosita datang ke rumah Kevin pada Kamis (19/4) malam. Ketika sampai di rumah Kevin, Rosita tidak masuk karena bajunya yang basah kuyup kehujanan. Yang masuk hanyalah suaminya, Nilang. Nilang meminta uang dikembalikan. Kevin pun membentak.
Nilang mengatakan, Kevin telah membentaknya, memukul meja dan mengeluarkan dirinya secara paksa. “Datang lagi satu orang, saya ditendang, didorong sampai jatuh, dan ditempeleng hingga berdarah. Istri saya berteriak minta tolong,” imbuhnya.
Keterangan Nilang dan Rositas berbeda dengan keterangan dari Kevin. Kevin merasa dijelekkan namanya di hadapan tamu yang kebetulan sedang berkunjung ke rumahnya.
“Karena dia mukul meja, saya usir paksa, didorong dia jatuh sendiri. Saksi juga ada pak RT. Dia bawa senjata tajam yang masih dalam sangkur. Mau kami ambil sajam, dia kabur,” tukasnya.
Warga lain yang hadir menyaksikan persidangan tersebut tidak terima dengan keterangan Kevin yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Suasana pun menjadi panas.
Hasil keputusan dari Majelis Mantir Adat telah menjatuhkan satu pantis kepada korban karena telah membuat kegaduhan, sedangkan pelaku dikenakan empat pantis lantaran membuat korban cedera pada bagian pantat dan juga telinga korban hingga berdarah. Keputusan tersebut dikurangi dengan satu pantis korban, sehingga pelaku hanya membayar tiga pantis saja yang nilainya Rp 5 juta per satu pantis.
“Tidak boleh disanggah, ditawar dan dikurangi, kami akan buat surat perdamaian ke masing-masing kedua belah pihak,” pungkas pimpinan sidang adat Jhon Viktor Untung. (jok/yit)