KUMAI - Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akan menangkap para nelayan yang telah menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang oleh undang-undang.
Kasat Polair Polres Kobar Iptu Herbet P. Simanjuntak menuturkan, polres telah menggelar mediasi terkait konflik antar nelayan rajungan Desa Teluk Bogam dan nelayan trawl Desa Sungai Bakau. Mediasi digelar di Balai Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Senin (30/4) lalu. Para nelayan meminta permasalahan trawl harus tegas.
“Kami siap untuk menindak ilegal fishing trawl yang berlangsung di perairan Kobar, sepanjang saksi ahli dari Dinas Perikanan menilai alat tangkap tersebut memang melanggar hukum,” ujar Herbet, Rabu (2/4).
Satpolair bersama dinas perikanan akan melakukan proses hukum apabila menemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl. Selain melanggar undang-undang, trawl juga dapat merusak habitat dan memicu konflik sesama nelayan.
“Yang pasti akan kita ambil langkah tegas dan melakukan proses hukum berkoordinasi dengan Dinas Perikanan pastinya,” imbuhnya.
Berkaitan dengan penyandraan tiga kapal nelayan Desa Sungai Bakau dan pemusnahaan barang bukti trawl disaksikan oleh para nelayan menjadi pelajaran bagi nelayan yang lain agar tidak menggunakan trawl saat mencari ikan dan mengganti dengan alat tradisional dan ramah lingkungan.
“Dan ini sudah kita sosialisasikan kepada para nelayan untuk tidak menggunakan trawl,” pungkasnya. (jok/yit)