SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali merazia dua toko yang diketahui menjual minuman keras (miras) pada Senin (7/5) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan giat penertiban terhadap penjualan miras di kota Sampit.
Pertama polisi mendatangi toko di Jalan Suka Bumi, Baamang, Sampit. Di sana, polisi menemukan ratusan botol miras jenis arak atau yang biasa disebut lonang madu dan lonang putih.
”Di lokasi pertama, di tempat Alan, kami temukan enam dus yang didalamnya terdapat sebanyak 132 botol miras. Ada lima dus arak madu dan satu dus arak putih,” terang Wiwin, Selasa (8/5) pagi kemarin.
Menurut Wiwin, selesai di tempat Alan, pihaknya kembali bergerak ke tempat milik Aking di Jalan Hasan Mansyur Baamang, Sampit. Di lokasi kedua polisi mendapatkan ribuan botol miras.
”TKP kedua, kami temukan dua puluh dus yang didalamnya terdapat botol miras dengan ukuran besar sebanyak 240 botol. Dan, dari tempat yang sama kami juga temukan ada lima puluh tiga dus yang didalamnya terdapat botol miras dengan ukuran kecil sebanyak 1.272 botol,” ungkap Wiwin.
Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pengembangan. Razia miras ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto dan didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim. (sir/fm)