PANGKALAN BUN- Pemkab Kotawaringin Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), mengambil tindakan tegas terhadap perdagangan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau bersubsidi, yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Puluhan tabung elpiji bersubsidi diamankan dari sejumlah warung, di Kecamatan Kumai, pada Rabu (9/5) kemarin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sejumlah warung di Kecamatan Kumai menjual Elpiji 3 kilogram dengan harga yang mahal. Menurutnya, satu tabung gas dijual sampai Rp 45 ribu, sehingga meresahkan masyarakat, karena HET elpiji bersubsidi itu telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 18 ribu.
Dikatakannya, para pemilik warung yang ditertibkan kemarin, mengaku menjual gas elpiji tiga kilogram dengan harga yang cukup tinggi. Pasalnya satu tabung dipatok kurir, mulai dari harga Rp 30 sampai Rp 35 ribu. Sehingga para pemilik warung dengan maksud untuk mendapatkan untung, maka dijual ke masyarakat Rp 45 ribu pertabung. Dalam satu minggu, satu warung bisa menjual sampai puluhan tabung.
"Dari laporan masyarakat, langsung kita rapatkan dan telusuri kabar tersebut. Kami pun langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke warung-warung dan ternyata benar. Sejumlah warung nekat menjual elpiji tiga kilogram melebihi HET," paparnya.
Majerum melanjutkan, setelah semua informasi valid, pihaknya menurunkan puluhan anggota Satpol PP untuk menertibkan penjual eceran. Di mana warung dan toko kelontongan tidak diperbolehkan menjual gas elpiji tiga kilogram.
"Hari ini (kemarin), puluhan anggota yang kita bagi dalam tiga tim turun ke Kecamatan Kumai dan warung yang menjual elpiji. Dan barang bukti langsung kita angkut ke Kantor Satpol PP dan Damkar," terangnya.
Selain itu ada delapan pemilik warung yang menjual elpiji tidak sesuai HET, juga dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Majerum melanjutkan, berdasarkan pengakuan pemilik warung, mereka menjual elpiji karena dipasok oleh kurir setiap tiga hari sekali. Kurir tersebut akan pihaknya telusuri dan dikembangkan, karena informasi yang mereka dapat, yakni dari salah satu pangkalan elpiji di Pangkalan Bun.
Ditegaskannya, kasus ini akan terus dikembangkan sampai tuntas. Termasuk untuk mengetahui pangkalan elpiji mana yang memasok tabung gas ke warung. Karena sesuai aturan pemerintah, gas elpiji tiga kilogram tidak diperbolehkan dijual di warung-warung.
"Kita akan buru pangkalan elpiji yang memasok ke warung-warung. Jika terbukti maka akan kita laporkan ke bupati dan wakil bupati. Saksi terberat bisa sampai pencabutan izin," tandas Majerum.
Sementara itu delapan pemilik warung yang diamankan ini tidak mendapatkan sanksi. Mereka hanya diberikan pembinaan dan tidak boleh menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram. (rin/gus)