SAMPIT - Sejumlah guru kembali dibuat bingung. Di satu sisi, Kepala Dinas Pendidikan Kotim menyurati semua sekolah dasar perihal libur Ramadan pada 14 Mei hingga 13 Juni. Di sisi lain, muncul Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 800/72/BKD-PKP/V/2018 yang mengatur pelaksanaan absensi guru selama Ramadan. Surat itu ditandatangani langsung Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri tertanggal 9 Mei.
”Kami dibuat bingung jadinya. Di satu sisi ada edaran libur dari Disdik Kotim, tetapi kami juga menerima edaran jam absensi sidik jari. Jadi mana yang benar ini. Apakah libur tanpa absensi atau libur tetapi tetap absen,” kata Yadi, guru di Kota Sampit.
Menurutnya, kondisi kian membingungkan setelah pihaknya menerima informasi dari UPTD setempat, bahwa guru masih melakukan absensi seperti jam sebelumnya. Padahal, saat ini peserta didik sudah libur.
”Kata UPT kami absensi saja dulu, karena tidak ada petunjuk atau perbup dari pemerintah daerah yang menjadi dasar untuk kami tidak absensi itu,” kata Yadi.
Jika memang pemerintah memutuskan guru tetap absensi, pihaknya akan tetap meliburkan diri tanpa absen pula. ”Biar saja sebulan ini tidak ada tunjangan,” kata dia.
Sejak Januari hingga Mei ini, Yadi juga mengaku belum menerima tunjangan penghasilan seperti yang dijanjikan tersebut.
Sejumlah guru mulai bereaksi atas lambannya penerbitan Perbup revisi absensi itu. Bahkan mereka memboikot untuk tidak absensi selama Ramadan.
“Semuanya sepakat untuk tidak absen. Instruksi di koran oleh bupati beberpa waktu lalu jadi angin segar bagi kami,” kata Mellya, guru salah satu SD di Kecamatan MB Ketapang.
Mereka menilai pernyataan Bupati Kotim beberapa waktu lalu sudah tepat. Sayangnya, pernyataan itu belum diikuti peraturan bupati ataupun instruksi secara tertulis. “Semoga dalam seminggu ini edaran perbup tentang jam kerja dan absensi guru itu kami terima,” kata dia. (ang/yit)