SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) belum mengambil tindakan tegas atas keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar kawasan Budaran Balang, Jalan Jenderal Sudirman kilometer 3,5 Sampit. Para pedagang ini hanya diperingatkan agar tidak menyebabkan sampah berserakan di lokasi itu.
Selain itu, Satpol PP juga akan meminta para juru parkir (jukir) di lokasi itu, agar mengatur kendaraan dengan memperhatikan batas aspal, serta turut menjaga kelancaran arus lalu lintas.
”Kami akan koordinasi dengan instansi terkait terlebih dahulu sebelum mengambil langkah. Tindakan persuasif saja akan kita lakukan, pendekatan terhadap pedagang. Agar menjaga kebersihan lingkungan sekitar Budaran Balanga dan Islamic Center,” papar Plt Kasatpol PP Kotim, Rody Kamislam, Minggu (13/5).
Diakuinya, di sekitar kawasan bundaran Balanga setiap hari dipadati kendaraan yang singgah, mulai dari sepeda motor hingga truk, sehingga lokasi itu juga mulai banyak PKL yang berjualan di bahu jalan.
Rody menambahkan, bagi pedagang yang bisa membuat tempat di luar trotoar, sebelumnya pernah diberikan teguran keras, baik lisan dan tertulis pada 2017 lalu.
”Kita carikan solusinya dahulu, setelah itu tindakan tegas kita lakukan. Memang sebelumnya sudah ditegaskan, PKL buah yang ada di sekitar Islamic Center mendapat teguran keras, dan beberapa ada yang harus dibongkar. Sama dengan lainnya, tak ada pilih kasih, hanya caranya saja, sambil kita pikirkan nasib mereka,” pungkasnya. (mir/gus)