PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar konsultasi publik terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pasalnya, RUED akan diajukan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Yuas Elko Mengatakan, konsultasi publik harus dilakukan untuk mendapat masukan dari berbagai pihak. Dengan masukan tersebut nantinya dapat dilakukan perbaikan -perbaikan.
"Konsultasi publik ini kami laksanakan untuk mendapat masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat guna penyempurnaan naskah," tegas Yuas Elko, Rabu (16/5).
Penyusunan RUED merupakan pelaksanaan amanat UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan merupakan dokumen perencanaan energi meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan.
"RUED disusun dan ditetapkan oleh pemerintah yang bersifat jangka panjang dan berlaku sampai dengan 2050," terangnya.
RUED penting, karena untuk peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional. Dengan itu, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan , berkelanjutan dan terpadu.
"Kita berharap Perda ini segera disahkan. Dengan disahkannya Perda REUD kita dapat memaksimalkan pemanfaatan energi di Kalteng," tegasnya.
Kegiatan yang dilanjutkan dengan diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah SOPD, perwakilan tokoh agama, adat dan masyarakat serta lembaga independen lainnya. (arj/fm)