SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotim mengingatkan kembali kepada seluruh kepala desa, terutama dalam hal pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya warga desa setempat.
“Kami mengingatkan saja bahwa kepengurusan BPD itu harus warga setempat, tidak diperkenankan merekrut warga luar desa,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Kotim melalui Kepala Bidang PMD Juliansyah, Jumat (1/6).
Ditegaskannya, apabila kepengurusan BPD merupakan warga desa setempat akan lebih mudah mengetahui apa saja yang menjadi aspirasi desa dibanding bukan warga desa setempat.
“Kalau warga setempat akan lebih fokus untuk membangun desanya ketimbang memilih warga bukan warga setempat. Ini misalnya saja, walaupun hingga sekarang kami belum menerima laporan desa mana saja ada pemilhan BPD baru,” ujar Juliansyah.
Mengenai jumlah kepengurusan BPD, tambahnya, menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat. Apabila jumlahnya banyak maka jumlah pengurus BPD sembilan orang dan apabila sedikit hanya lima orang.
“Yang pastinya bahwa pemilihan untuk kepengurusan BPD itu lulusan minimal SMP/sederajat atau kejar paket B bukan hanya tamatan sekolah dasar,” pungkasnya. (fin/fm)