SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mendesak agar pemerintah daerah segera mencairkan gaji ke-13 dan THR milik pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat. Apalagi kebijakan itu merupakan perintah dari pusat oleh Presiden RI secara langsung.
”Jadi kami minta agar tidak ditunda-tunda lagi pencairan THR maupun gaji ke-13 pegawai tadi. Ini sudah instruksi presiden sehingga pemerintah daerah tidak perlu menunda pencairannya, “ kata Supriadi, kemarin (4/6).
Ketika ditanyakan apakah uang untuk membayar pos anggaran THR dan gaji ke 13 itu, Supriadi mengatakan itu tidak ada persoalan. Soal anggaran itu menjadi ranah eksekutif.
”Jangan dikhawatirkaan soal anggaran, tentunya ada pos anggaran yang bisa dibelanjakan untuk pembayaran hak pegawai itu tadi,” kata dia.
Supriadi menegaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 sejak awal akan lebih baik. Mereka yang menerima bisa membelanjakan uang itu sesuai kebutuhan. Apalagi menjelang lebaran ini kebutuhan anggaran rumah tangga bisa bertambah.
”Iya tentu besar sekali kelipatan naiknya kebutuhan anggaran di rumah tangga, makanya saya desa bagaimana supaya pencairan itu cepat. Karena dasar hukumnya jelas, uangnya ada tunggu apa lagi,” tanya Ketua DPD Golkar Kotim ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri.
Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD. Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Idul Fitri dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018.
Sementara itu, pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.
THR 2018 untuk PNS dibayarkan komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pembayaran THR untuk pensiun berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. (ang)