Istimewa/Polsek Kolam
DILAPORKAN ISTRI: Tersangka kasus KDRT ketika masih ditangani oleh pihak Polsek Kolam.
KOTAWARINGIN LAMA – Tidak terima atas perbuatan suaminya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya, PL (43) warga jalan Bukit Batu RT 09 Desa Ipuh Bangun jaya Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) melaporkan sang suami, inisial (Al) ke Polsek Kolam.
Seperti yang dituturkan korban ke polisi, KDRT ini terjadi pada tanggal 22 April lalu sekitar jam 09.00 WIB di rumah kediamannya di Desa Ipuh Bangun Jaya. Saat itu suaminya melempar dirinya dengan gelas plastik dan mengenai bagian kepalanya sehingga luka dan mengeluarkan darah. Saat itu dirinya sedang mencuci baju di dapur.
Kapolsek Kolam Ipda M Nasir melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono, menyatakan bahwa suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusunya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, tersangka KDRT ini terancam dipenjara selama 5 tahun atau didenda sebesar Rp 15 juta. Perbuatan tersangka ini dinilai melanggar pasal 44 ayat 2 Junto pasal 5 hurup a UU RI nonor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayau 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
”Berkas dan tersangka KDRT kemarin sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tersangka sebelum melakukan KDRT terlibat cekcok dengan istrinya atau dimaki-maki istrinya. Namun setelah itu saat istrinya mencuci baju d idapur, tiba-tiba tersangka datang dan melempar kepala korban hingga luka dan berdarah dengan gelas plastik,” pungkas Wahyono, Rabu (27/6) di Mapolsek Kolam.(gst/gus)