PANGKALAN BUN – Tiga orang muncikari dan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan dari eks lokalisasi Simpang Kodok dan Kalimati Lama Desa Pasir Panjang, Sabtu (30/6) lalu, sempat dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Namun, pelimpahan yang merupakan permintaah Bupati Kobar itu ditolak karena dianggap tidak cukup alat bukti.
“Setelah kita limpahkan ke SPKT Polres Kobar, kasus ini ditolak karena kurang alat bukti,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, Minggu (1/7) kepada Radar Pangkalan Bun.
Majerum menjelaskan, penolakan tersebut dikarenakan minimnya alat bukti termasuk alat transaksi prostitusi berupa uang dan juga barang bukti lainnya, untuk nantinya proses pelimpahan pada pihak kejaksaan. Akhirnya para mucikari dan PSK ditolak untuk kelanjutkan proses hukum.
“Kita akan lanjutkan proses hukum tindak pidana ringan ke Pengadilan,” tegasnya.
Majerum meneruskan, rencananya pada hari ini, Senin (2/7) akan mengadakan rapat dengan Dinas Sosial Kobar serta instansi terkait, berkaitan dengan munculnya mucikari dan PSK yang tidak terdata saat penangkapan tersebut.
“Mereka ini mungkin orang lama, namun saat dilakukan pendataan mereka kabur jadi tidak terdata,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo membenarkan bahwa mucikari dan PSK memang telah dilimpahkan ke SPKT Polres Kobar, namun dikembalikan kembali kepada pihak Satpol PP Kobar karena minimnya alat bukti untuk menjerat hukum para pelaku.
”Sudah melapor di SPKT namun dikembalikan lagi, karena minim alat bukti untuk menjeratnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca lebaran ini lokalisasi coba-coba dihidupkan dengan kehadiran sejumlah para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikoordinir oknum mucikari. Bahkan sejumlah PSK kedapatan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kobar, sedang melayani tamu.
Tindakan menghidupkan lagi aktivitas maksiat tersebut diketahui oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kobar) saat menggelar operasi pada Jumat (29/6) dan Sabtu (30/6). Dan kemudian, ada 17 orang yang terdiri dari mucikari dan PSK yang berhasil diamankan dan dibawa ke markas petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut, Sabtu (30/6).
Belasan orang yang diamankan Satpol PP dan Damkar ini berasal dari sekitar lokalisasi Simpang Kodok dan Kalimati Lama, Desa Pasir Panjang.(jok/gus)