MUARA TEWEH – Nasib sial dialami GC,warga Muara Teweh karena ingin mendapatkan uang secara instan, ia justru menjadi korban penipuan yang dilakukan SP (67), warga Kelurahan Lanjas Muara Teweh.
Kasus penipuan yang mengakibatkan korban rugi sebesar Rp 79 juta ini dilaporkan oleh korban ke Polres Batara, pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2018, dan kini Syahpari sudah diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, modus pelaku menipu korban yakni dengan menawarkan kepada korban berupa usaha mendapatkan uang yang lebih besar berlipat ganda, yaitu mengambil atau menarik uang gaib dengan cara acara ritual yang dikerjakan oleh terlapor di Jawa.
Dengan ketentuan membeli persyaratan-persyaratan khusus seperti minyak, kembang, sesajen dan terlapor meminta sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp 79 juta. Namun acara ritual yang dikerjakan selalu gagal tidak berhasil, hingga terlapor berjanji akan mengambilkan uang korban lima kali lipat.
“Tapi janji-janji tersebut selalu tidak ditepati, hingga korban melaporkan kejadian terebut ke pihak kepolisian,”ujar Samsul, pekan tadi.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni 1 buah Tongkat dari akar kayu, empat buah botol berisikan minyak, satu lembar uang kertas nilai Rp 2 ribu yang telah dirajah, satu lembar Surat Perincian Pengambilan Dana yang ditanda tangani terlapor, satu lembar Kwitansi uang sebanyak Rp 79 juta.(viv/vin)