SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 02 Juli 2018 17:15
Pilkada Gunung Mas Memanas

Bisa Ada Pergerakan Massa

PENJELASAN: Ketua Panwaslih Gumas Walman Tristianto menjelaskan mengenai tidak diterimanya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke panwaslih, Minggu (1/7).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memanas. Tim partai pengusung dan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan (LOTO) mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Gumas menyampaikan pernyataan sikap.

Panwaslih Gumas diminta memproses semua laporan secara adil, transparan, terbuka, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan laporan harus bisa dipertanggungjawabkan.

”Konsekuensi dari hasil pemeriksaan laporan harus berjalan dengan baik, tentunya itulah yang diharapkan masyarakat Gumas. Jika proses itu tidak berjalan sesuai ketentuan, tidak adil, tidak transparan, dan tidak akuntabel, tentu ancaman pergerakan massa bisa terjadi. Untuk itu, kami berinisiatif menyampaikan pernyataan sikap, guna mengantisipasinya,” kata salah satu tim advokat PDIP yang menangani kasus Tim LOTO, Dekie GG Kasenda, Minggu (1/7).

Dekie menuturkan, partai pengusung dan pendukung ingin panwaslih bekerja positif, sehingga berakibat dengan hasil pilkada yang baik. Karena itu, jika panwaslih tidak melaksanakan proses laporan sesuai prosedur hukum, partai pendukung dan pengusung tidak akan bertanggung jawab jika ada pengerahan massa.

”Apa yang kami sampaikan ini tujuannya bukan pengerahan massa, tapi ingin semua laporan yang disampaikan diproses sesuai prosedur hukum, sehingga terselenggara pemilu yang berkualitas,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Dekie, masih banyak dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, masif, dan sistematis yang terjadi di daerah lain. Namun, pihaknya terkendala waktu pelaporan. Berdasarkan undang-undang, laporan yang masuk harus tujuh hari setelah kejadian.

”Dari laporan tim partai pengusung dan pendukung paslon, satu minggu sebelum tahapan pencoblosan diduga telah terjadi politik uang berupa uang dan materi lainnya,” ujar dia.

Pihaknya meminta Panwaslih Gumas segera memproses serta menyikapi laporan tersebut secara adil, tidak berpihak, transparan, dan akuntabel sesuai perundang-undangan.

”Tim partai pengusung dan pendukung paslon berkeyakinan laporan yang disampaikan ke Panwaslih sudah memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil, baik itu saksi maupun barang bukti. Jadi, apabila suatu laporan sudah lengkap, layak diteruskan ke proses pemeriksaan,” tuturnya.

Terkait pernyataan sikap Tim LOTO, Ketua Panwaslih Gumas Walman Tristianto mengatakan, pihaknya bekerja mengacu ketentuan dan aturan yang berlaku. Setiap kasus atau laporan yang disampaikan akan ditangani sesuai aturan.

”Dalam penanganan kasus terkait laporan yang disampaikan, kami tidak bekerja sendiri, tetapi juga bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, sehingga apa yang dikeluarkan panwas juga sudah mendapat masukan dari penyidik maupun jaksa penuntut,” katanya.

 

Tak Ditindaklanjuti

Sementara itu, Panwaslih menolak salah satu dugaan pelanggaran Pilkada Gumas yang dilaporkan tim LOTO. Panwaslih baru memutuskan satu dari enam laporan. Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena ada unsur pelanggaran yang tidak terpenuhi.

”Laporan dugaan pelanggaran yang tidak dapat kami tindak lanjuti karena barang bukti yang diajukan dan keterangan saksi tidak memenuhi unsur pembuktian pelanggaran. Ini terkait pembagian nampan, stiker, dan uang Rp 100 ribu di Desa Tumbang Manyangan dan Penda Pilang,” kata Walman.

Dari hasil kajian, penelitian, dan pemeriksaan tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih, Penyidik Polres, dan Jaksa Kejaksaan Negeri Gumas, kata Walman, penolakan tersebut karena tidak diperoleh keterangan serta bukti kuat bahwa terlapor telah memberi uang Rp 100 ribu.

”Khusus pemberian uang, berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada terlapor sebagai pemberi uang dan keterangan penerima uang pun tidak dapat menyatakan secara jelas identitas orang yang memberikan uang,” ujarnya.

Terkait pembagian nampan oleh paslon nomor urut 3, lanjut dia, hal tersebut tidak termasuk pemberian uang dan materi lainnya yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

”Sesuai penjelasan Pasal 73 Ayat (1), yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya, meliputi pemberian biaya makan minum, biaya transport, pengadaan kampanye pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU,” tuturnya.

Mengenai pembagian stiker, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf i Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan stiker merupakan bahan kampanye.

”Kalau stiker memang merupakan bahan kampanye. Disebutkan bahwa setiap bahan kampanye sebagaimana yang dimaksud, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu, mengacu pada ketentuan Pasal 26 Ayat (3),” jelasnya.

Mengenai lima kasus laporan lainnya, tambah dia, memang sudah teregister di Panwaslih Gumas. Saat ini masih dalam proses, baik itu klarifikasi terkait saksi yang diajukan pelapor maupun terlapor, serta saksi-saksi yang diajukan terlapor.

”Seluruhnya ada enam laporan yang disampaikan ke panwaslih. Satu sudah kami putuskan, tersisa lima yang masih dalam proses. Kami pun akan terus bekerja, karena waktu terus berjalan,” pungkasnya.

Pilkada Gumas diikuti tiga paslon, yakni paslon 1 Rony Karlos-Gaya, paslon 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan, dan paslon 3 Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim LOTO, yakni terkait paslon 3. (arm/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers