PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mendorong masyarakat yang mempunyai tanah agar secepatnya dibuatkan sertifikat. Hal ini untuk menghindari klaim lahan yang sering terjadi di Kobar.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, kasus saling klaim lahan sering terjadi masyarakat dengan masyarakat, atau pun masyarakat dengan perusahaan. Hal ini sering terjadi karena masyarakat sering mengabaikan pembuatan sertifikat tanah.
"Sertifikat tanah mempunyai kekuatan yang besar atas kepemilikan tanah. Maka masyarakat yang mempunyai tanah agar secepatnya dibuatkan sertifikat," imbuhnya.
Menurut Nurhidayah, dengan mempunyai sertifikat maka sebagai bukti yang kuat. Sehingga saat ada pihak lain yang mengklaim, maka yang mempunyai sertifikatlah yang menang.
Diharapkannya, masyarakat bisa sesegera mungkin untuk mendaftarkan diri untuk pembuatan sertifikat tanah. Bahkan apabila proses pengurusan sertifikat tanah lambat, maka bisa langsung melaporkan ke bupati.
"Kalau ada yang petugas yang lambat laporkan saja kepada saya selaku bupati atau bapak wakil bupati. Maka kita yang langsung merespon,"tegas Nurhidayah.
Dijelaskannya, pelayanan pembuatan sertifikat tanah ini memang harus didukung oleh banyak pihak. Mulai dari petugas pertanahan, kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat pemilik tanah. Karena mempunyai sertifikat tanah ini diakui oleh negara.
"Berbagai kemudahan yang bisa dirasakan oleh masyarakat Kobar jika mempunyai sertifikat tanah. Salah satunya bisa mengajukan modal usaha ke bank atau koperasi dengan jaminan sertifikat. Maka tidak ada ruginya untuk membuat sertifikat," pungkas Nurhidayah. (rin/gus)