PANGKALAN BUN –Penertiban tatanan Kota Pangkalan Bun oleh pemerintah setempat, terus digelar melalui Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Sejumlah lokasi yang dinyatakan dilarang berjualan, menjadi sasaran penertiban, seperti di badan jalan dalam kota, trotoar dan di sejumlah fasilitas publik dan wisata.
Seperti pada Kamis (5/7) kemarin, Satpol PP Kobar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan buah musiman, seperti penjual durian menggunakan pikap yang berhenti di bahu jalan.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni mengatakan penertiban ini hanya sebatas pembinaan dan pemanggilan ke kantor dengan membawa KTP pedagang yang bersangkutan. Ditegaskannya, sebelum aksi ini teguran baik secara lisan dan tertulis juga telah diberikan kepada para PKL musiman ini.
“Karena setiap hari pedagang ini beda-beda yang berjualan, itu juga menjadi kendala kami,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun.
Manjerum meneruskan, pihaknya masih memberikan toleransi PKL buah musiman, seperti yang mangkal di jalan Iskandar. Mereka rata-rata berjualan mulai pukul 16.00 WIB. Dengan catatan setelah berjualan lokasi jualannya tetap bersih dari sampah.
“Kalau terindikasi tidak bersih, tidak kami izinkan lagi mereka untuk menggelar dagangannya. Setiap mereka jualan pun kami lakukan pendataan dengan mencatat nomor polisi kendaraan,” terangnya.
Selain itu, pada hari Kamis (5/7) sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya juga melaksanakan pembinaan terhadap PKL di seputaran Taman Palagan Sambi Bundaran Pancasila. Majerum juga menegaskan, terkait dengan PKL buah musiman yang menggunakan kendaraan bak terbuka di lokasi itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Sebelumnya, penertiban terhadap PKL juga dilakukan Satpol PP terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar jalan Sudirman, Sudirman SH, Ahmad Wongso dan Sutan Syahrir. Penertiban itu dilakukan karena kawasan jalan itu akan dilebarkan.
Kabid Penegak Perda PPNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi menuturkan penertiban ini dilakukan atas instruksi bupati Kobar yang menginginkan lokasi tersebut harus steril dari PKL serta baliho liar. Kemudian di lokasi itu akan dilanjutkan dengan pengukuran jalan sebelum dilakukan pelebaran.
Penertiban tersebut berupa penyitaan terhadap kursi, meja dan terpal pedagang. Sisanya untuk pedagang dengan bangunan yang permanen berupa kios, dilakukan penyitaan KTP. Selain itu mereka juga diberikan surat peringatan terakhir untuk memindahkan atau membongkar tempat dagangannnya, sesuai dengan tempo yang diberikan. (jok/gus)