SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 07 Juli 2018 15:09
Usai Dipasang, Papan Nama Dicabut Paksa

Sengketa Lahan Balai Benih

BERSENGKETA: Proses pemasangan papan nama aset Pemkab Kobar yang diwarnai ketegangan, dan harus dijaga ketat aparat kepolisian.(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pemasangan papan nama aset Pemkab Kobar di tanah Balai Benih Dinas Pertanian Jalan Rambutan Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Jumat (6/7). Namun, pemasangan papan nama berlangsung tegang, karena petugas sempat adu mulut dengan pihak keluarga Brata Ruswanda, yang sempat mengklaim tanah tersebut. 

Pemasangan papan nama tersebut dilakukan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar, sertaSatpol PP Kobar dengan pengamanan ketat dari anggota Polres Kobar. Termasuk keluarga Branta Ruswanda yang mengklaim tanah juga ikut hadir dalam pemasangan papan nama tersebut.

Proses pemasangan papan nama ini  diwarnai ketegangan,  karena pihak keluarga Branta Ruswanda sempat adu mulut dengan Satpol PP Kobar. Namun pihak keluarga tidak melakukan tindakan anarkis dan hanya mengancam akan membongkar papan nama di lahan seluas 10 hektare tersebut. 

"Tanah ini kan masih berproses hukum. Apa kalian semua tidak tahu hukum," sebut salah satu keluarga Branta Ruswanda yang ada di lokasi dengan nada emosi, ketika beradu mulut dengan petugas Pemkab.

Setelah pihak BPKAD menjelaskan dan menunjukan bukti,  akhirnya pemasangan papan nama tetap dilanjutkan. Selain  itu juga dilakukan pencabutan patok yang telah dipasang keluarga Branta Ruswanda, oleh pihak Pemkab Kobar.  Setelah itu, pihak BPKAD dan Satpol PP serta pihak kepolisian langsung meninggalkan lokasi. 

Tetapi hanya berselang beberapa jam usai pemasangan papan nama tersebut, papan nama tersebut sudah hilang. Petugas Satpol PP yang kembali ke lokasi tidak menemukan papan nama itu di sekitar lokasi. 

Menanggapi hal itu, nampaknya pihak Pemkab tidak mau ambil pusing, dan akan memproses selanjutnya sesuai aturan. "Kalau ada yang mau mencabut tidak masalah. Itu ada prosesnya sendiri. Hal ini langsung kami laporkan kepada pimpinan baik kepala dinas sampai ke bupati dan wakil bupati,” cetus Kabid Aset DPKAD Kobar, Retno Widowati.

Dijelaskannya, pemasangan papan aset yang dipasang di lahan seluas sekitar 10 Hektar tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Hal ini menyusul keputusan Mahmakah Agung yang memenangakan Pemkab Kobar atas proses hukum perdata sengketa lahan balai benih milik Dinas Pertanian, yang saat ini menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan. 

Dipaparkannya pula, pemasangan papan nama itu berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: Da. 07/D.1.5/IV/1974 tanggal 16 April 1974 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor :3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015 diatas lahan seluas 104.365 meter persegi. Namun yang diklaim pihak lain, seluas 7 ribu meter persegi. 

Dalam kasus perdata, sebut Reno, Pemkab Kobar sudah memenangkan proses peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah). 

"Sesuai aturan apabila sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka kita wajib mengamankan aset milik daerah. Begitu juga lahan balai benih ini, tindak lanjutnya dengan memasangi papan nama  pada hari ini," terangnya.

Retno juga menjelaskan, yang dimaksud oleh ahli waris bahwa lahan tersebut saat ini masih berproses, itu berbeda, prosesnya adalah pidana. Ditegaskannya,  yang sudah incrah adalah proses hukum perdata.

"Kalau pidana berarti bukan lagi lembaga (pemerintah), tapi perorangan (pribadi). Menurut saya kalau dilakukan proses hukum pidana itu tidak bisa, karena tugas ASN memang mencatat dan melakukan pendataan terhadap aset daerah, sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016," urainya.

Kabid Penegak Perda sekaligus Penyidik PPNS Satpol PP Mustawan Luthfi  menambahkan, penghancuran dan perusakan papan nama tersebut diatur dalam KUHP. Menurutnya tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406. "Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda," tandasnya. (rin/gus) 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers