PANGKALAN BUN-Aparat hukum didesak segera bertindak atas kejadian pengrusakan plang papan nama aset milik pemkab Kobar, di atas lahan seluas sekitar 10 kehtare di jalan Rambutan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Desakan itu disampaikan oleh Konsultan Hukum Pemkab Kobar, sekaligus penasehat hukum empat mantan terdakwa dugaan penyerobotan lahan demplot pertanian beberapa waktu lalu, Rahmadi G Lentam.
Ditegaskannya, pemasangan plang yang dimulai tanggal 6 Juli lalu itu sudah berlandaskan hukum tetap (inkrah), sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3120 K/PDT/2014 Tahun 2015.
“Itu pengrusakan dan petugas kepolisian harus segera bertindak. Polisi itu juga wajib mengamankan harta negara, jadi harus bertindak profesional. Dan dari foto-foto yang saya lihat saat kejadian itu, ada polisi dan juga satpol PP. Harusnya segera ditindak. Jadi jika ingin melawan keputusan itu, bukan dengan merusak atau mencopot plang. Tidak boleh itu,”paparnya kepada Radar Pangkalan Bun, Rabu (11/7).
Rahmadi juga menegaskan, sengketa masalah tanah itu sudah pernah menjadi perdebatan hukum di pengadilan dan sudah ada keputusan inkrah, serta tidak ada hubungannya dengan perkara pidana.
Lebih lanjut dipaparkannya, kalau pun pihak yang melakukan pengerusakan plang ingin menggugat keputusan MA itu, maka bukan dengan perkara pidana. Menurutnya dalam pidana hanya bisa melalui penggelapan aset yang diyakini dimiliki oleh mereka. Namun tegasnya lagi, diketahui bahwa aset tanah itu sudah ada putusan yang menerangkan bahwa itu milik Pemkab Kobar.
“Bila keberatan maka ajukan ke pengadilan. Silakan ajukan gugatan baru atau ajukan peninjauan kembali (PK),”cetus Ramhadi.
Kemudian, adanya penafsiran bahwa putusan MA terkait gugatan yang dianggap tidak diterima menurutnya kurang tepat. Menurutnya gugatan para pemohon waktu itu ditolak seluruhnya.
”Seolah-olah tafsirnya bahwa gugatan tidak diterima. Gugatan itu ditolak oleh MA bukan tidak diterima ada jelas diputusannya. Berawal dari Pengadilan Negeri dengan putusan tidak dapat diterima, putusan Pengadilan Tinggi juga tidak dapat diterima (menguatkan), tapi oleh MA gugatan ditolak seluruhnya,”pungkas Rahmadi.
Dipaparkannya juga isi bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3120 K/PDT/2014 Tahun 2015 tersebut, yakni: Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 30/Pdt/2014/PT.Plk. tanggal 13 Agustus 2014, yang menguatkan dan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 18/Pdt.G/2013/PN P. Bun. tanggal 20 Maret 2014, sehingga amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ; Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat III mengenai gugatan telah kadaluarsa; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Pengggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I s.d. X/ Pembanding I s.d. X untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (sla/gus)