SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 12 Juli 2018 15:53
Aparat Didesak Tindak Pencabut Plang

Sengketa Antara Pemkab Kobar dan Warga

BERSENGKETA : Aksi pencabutan plang bertuliskan “Aset Milik Pemda Kobar” di atas tanah seluas sekitar 10 hektare, beberapa waktu setelah papan tersebut ditancapkan pada Jumat (6/7) lalu.(DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Aparat hukum  didesak segera bertindak atas kejadian pengrusakan plang papan nama aset milik pemkab Kobar, di atas lahan seluas sekitar 10 kehtare di jalan Rambutan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Desakan itu disampaikan oleh Konsultan Hukum Pemkab Kobar,  sekaligus penasehat hukum empat mantan terdakwa dugaan penyerobotan lahan demplot pertanian beberapa waktu lalu, Rahmadi G Lentam.

Ditegaskannya, pemasangan plang yang dimulai tanggal 6 Juli lalu itu sudah berlandaskan hukum tetap (inkrah), sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3120 K/PDT/2014 Tahun 2015.

 “Itu pengrusakan dan petugas kepolisian harus segera bertindak. Polisi itu juga wajib mengamankan harta negara, jadi harus bertindak profesional. Dan dari foto-foto yang saya lihat saat kejadian itu, ada polisi dan juga satpol PP. Harusnya segera ditindak. Jadi jika ingin melawan keputusan itu, bukan dengan merusak atau mencopot plang. Tidak boleh itu,”paparnya kepada Radar Pangkalan Bun, Rabu (11/7).

Rahmadi juga menegaskan,  sengketa masalah tanah itu sudah pernah menjadi perdebatan hukum di pengadilan dan sudah ada keputusan inkrah, serta tidak ada hubungannya dengan perkara pidana.

Lebih lanjut dipaparkannya, kalau pun pihak yang melakukan pengerusakan plang ingin menggugat keputusan MA itu,  maka bukan dengan perkara pidana. Menurutnya dalam pidana hanya bisa melalui penggelapan aset yang diyakini dimiliki oleh mereka. Namun tegasnya lagi,  diketahui bahwa aset tanah itu sudah ada putusan yang menerangkan bahwa itu milik Pemkab Kobar.

 “Bila keberatan maka ajukan ke pengadilan. Silakan ajukan gugatan baru atau ajukan peninjauan kembali (PK),”cetus Ramhadi.

Kemudian, adanya penafsiran bahwa putusan MA terkait gugatan yang dianggap tidak diterima menurutnya kurang tepat. Menurutnya gugatan para pemohon waktu itu ditolak seluruhnya.

”Seolah-olah tafsirnya bahwa gugatan tidak diterima. Gugatan itu ditolak oleh MA bukan tidak diterima ada jelas diputusannya. Berawal dari Pengadilan Negeri dengan putusan tidak dapat diterima, putusan Pengadilan Tinggi juga tidak dapat diterima (menguatkan), tapi oleh MA gugatan ditolak seluruhnya,”pungkas Rahmadi.

Dipaparkannya juga  isi bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3120 K/PDT/2014 Tahun 2015  tersebut, yakni: Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 30/Pdt/2014/PT.Plk. tanggal 13 Agustus 2014, yang menguatkan dan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 18/Pdt.G/2013/PN P. Bun. tanggal 20 Maret 2014, sehingga amarnya sebagai berikut:

Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ; Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat III mengenai gugatan telah kadaluarsa; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Pengggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I s.d. X/ Pembanding I s.d. X untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers