SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 13 Juli 2018 23:17
Pemkab Harusnya Mengedepankan Langkah Persuasif
BERLARUT-LARUT: Eksekusi tanah ahli waris almarhum Brata Ruswanda di area lahan balai benih di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun, yang dinilai tidak tepat.(RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Eksekusi tanah ahli waris almarhum Brata Ruswanda dan pemasangan plang papan nama yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kobar di area lahan balai benih di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang dilakukan beberapa hari lalu, dinilai tidak tepat.

Iman Santoso, Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalan Bun mengatakan, Pemkab Kobar harusnya mengedepankan langkah persuasif.

”Dalam kasus ini, pengadilan tidak punya wewenang untuk mengeksekusi tanah alm Brata Ruswanda. Kalau posisi objek (tanah) sudah dikuasai pemkab, seharusnya tergugat (Pemkab, Red) tidak perlu mengeksekusi tanah tersebut,” katanya.

Dia menuturkan, Pemkab Kobar seharusnya menyelesaikan secara persuasif dan membicarakan dengan ahli waris. ”Bicarakan dengan baik-baik, sehingga akan ada penyelesaian atau kesepakatan antarkedua belah pihak," ujar Iman Santoso yang juga menjabat Hakim di Pangkalan Bun, Selasa(10/7).

Secara terpisah, Darussalam, pengamat pertanahan menilai, langkah yang dilakukan Pemkab salah dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi ada dugaan pemalsuan SK Gubernur dalam persidangan dan bukan bukti asli sebagai barang bukti.

”Dalam persidangan fotokopian tidak dalam menjadi barang bukti. Harus menggunakan barang bukti asli dan hakim seharusnya menolak jika ada barang bukti yang bukan asli,” ujar pria yang kerap disapa Bang Salam ini.

Dalam rilis yang diterima Radar Pangkalan Bun, Bang Salam menuturkan, soal eksekusi yang dilakukan Pemkab Kobar, dinilai tidak benar. Pasalnya, ahli waris masih melakukan upaya hukum. Tanah yang masih dalam proses hukum, pengadilan atau pemkab, harus menunggu sampai selesai prosesnya.

Seharusnya, lanjut Bang Alam, Presiden turun tangan mengingat banyaknya kasus tanah yang tak kunjung ada penyelesaian dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

”Keluarga ahli waris masih berjuang ke Komnas HAM, Kemenkopolhukam, dan sedang proses pelaporan ke polisi atas dugaan pemalsuan SK Gubernur. Jika terbukti palsu, masih ada upaya hukum yang bisa diperjuangkan. Mengenai rumitnya kasus tanah di Indonesia, seharusnya Presiden mencarikan solusi terbaik. Sebab, soal tanah adalah masalah yang paling kompleks dan tak kunjung ada penyelesaiannya," kata mantan Staf Ahli Kapolda Lampung Bidang Agraria dan Pertahanan ini. (soc)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers