SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 16 Juli 2018 16:02
Ya Ampunnn!!!! Gara-Gara Ini, Pensiunan ASN Diamankan
MENUNJUKKAN LOKASI: Terduga ketika menunjukkan lokasi awal membakar lahan kepada petugas Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut, Sabtu (14/7) sekitar pukul 11.30 WIB,(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja hingga mengakibatkan kebakaran lahan seluas 6.000 M2, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (61) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Terduga diamankan di Jalan G Obos 16, karena pada hari Sabtu (14/7) sekitar pukul 11.30 WIB, di lokasi tersebut terjadi kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh AS.

Dari lokasi itu aparat juga mengamankan barang bukti berupa, dua buah parang, satu botol berisi pertalite, tiga mata pisau mesin rumput, dua botol minuman, satu kantong arang sisa pembakaran dan satu batang kayu serta satu unit sepeda motor bernopol KH 3023 N. Kini guna penyelidikan lebih lanjut, AS masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harmal Subarkah, Minggu (15/7) membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga luas lahan terbakar 6.000 M2.

“Benar kita ada mengamankan terduga, luasan lahan terbakar cukup luas. Beruntung tim gabungan, Manggala Agni, BPBD, dan TNI serta Polri berhasil memadamkan api sebelum membakar lahan lebih besar. Kita masih periksa,” ujarnya.

Perwira Pertama Polri ini mengatakan sebelum melakukan pembakaran tersebut, terduga AS bersama dengan salah seorang rekannya membersihkan lahan menggunakan parang. Setelah bersih dan memotong pepohonan maupun rerumputan lainnya.  Kemudian setelah kering, lahan tersebut dibakar secara sengaja.  Akibatnya, kobaran api membesar dan menjalar ke lahan sekitarnya.

Kata Harman, awalnya api masih bisa dikendalikan namun karena ditiup angin hingga menjalar ke lokasi lain. Sedangkan terduga tidak mampu memadamkannya hingga luasan lahan terbakar cukup luas. Tak lama masyarakat melapor dan tim gabungan berusaha memadamkan api hingga akhirnya berhasil.

"Yang bersangkutan terbukti membakar lahan. Dan hal itu juga dikuatkan dengan barang bukti yang kita amankan dan keterangan dua saksi yang kita periksa. AS terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, sekali lagi tim gabungan tegas untuk menindak siapa saja, maka itu saya harap warga jangan membakar lahan,” pungkasnya.

Sementara itu, AS mengakui telah melakukan hal tersebut, namun dirinya tidak menyangka api bisa membakar luasan lahan di sekitar lokasi. Dirinya pun sudah berusaha memadamkan api namun tidak berhasil.

”Saya tidak memiliki niat untuk sampai seperti ini, sampai menyebar ke lokasi lain. Intinya saya menyesal,” ujarnya kepada petugas.(daq/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers