PALANGKA RAYA – Diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja hingga mengakibatkan kebakaran lahan seluas 6.000 M2, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (61) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Terduga diamankan di Jalan G Obos 16, karena pada hari Sabtu (14/7) sekitar pukul 11.30 WIB, di lokasi tersebut terjadi kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh AS.
Dari lokasi itu aparat juga mengamankan barang bukti berupa, dua buah parang, satu botol berisi pertalite, tiga mata pisau mesin rumput, dua botol minuman, satu kantong arang sisa pembakaran dan satu batang kayu serta satu unit sepeda motor bernopol KH 3023 N. Kini guna penyelidikan lebih lanjut, AS masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harmal Subarkah, Minggu (15/7) membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga luas lahan terbakar 6.000 M2.
“Benar kita ada mengamankan terduga, luasan lahan terbakar cukup luas. Beruntung tim gabungan, Manggala Agni, BPBD, dan TNI serta Polri berhasil memadamkan api sebelum membakar lahan lebih besar. Kita masih periksa,” ujarnya.
Perwira Pertama Polri ini mengatakan sebelum melakukan pembakaran tersebut, terduga AS bersama dengan salah seorang rekannya membersihkan lahan menggunakan parang. Setelah bersih dan memotong pepohonan maupun rerumputan lainnya. Kemudian setelah kering, lahan tersebut dibakar secara sengaja. Akibatnya, kobaran api membesar dan menjalar ke lahan sekitarnya.
Kata Harman, awalnya api masih bisa dikendalikan namun karena ditiup angin hingga menjalar ke lokasi lain. Sedangkan terduga tidak mampu memadamkannya hingga luasan lahan terbakar cukup luas. Tak lama masyarakat melapor dan tim gabungan berusaha memadamkan api hingga akhirnya berhasil.
"Yang bersangkutan terbukti membakar lahan. Dan hal itu juga dikuatkan dengan barang bukti yang kita amankan dan keterangan dua saksi yang kita periksa. AS terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, sekali lagi tim gabungan tegas untuk menindak siapa saja, maka itu saya harap warga jangan membakar lahan,” pungkasnya.
Sementara itu, AS mengakui telah melakukan hal tersebut, namun dirinya tidak menyangka api bisa membakar luasan lahan di sekitar lokasi. Dirinya pun sudah berusaha memadamkan api namun tidak berhasil.
”Saya tidak memiliki niat untuk sampai seperti ini, sampai menyebar ke lokasi lain. Intinya saya menyesal,” ujarnya kepada petugas.(daq/vin)