SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 19 Juli 2018 09:08
Syukurlah!!! Pergub Sumbangan Pihak Ketiga Berjalan Lagi
BERI PAPARAN: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat paparan mengenai Pergub Sumbangan Pihak Ketiga, Rabu (18/7).(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga, kembali diterapkan. Hal ini setelah aturan tersebut dikaji ulang karena sebelumnya dinilai bermasalah.

Sugianto menyebutkan, banyak proses yang dilalui pemerintah agar Pergub ini kembali beroperasi. Mulai dari konsultasi dengan Kemendagri, Kejaksaan, hingga Tim Saber Pungli dan pihak terkait lainnya. Dari konsultasi yang cukup lama tersebut, akhirnya Pergub tersebut kembali berjalan.

"Setelah diperbaiki, sudah bisa diterapkan lagi. Maka dari itu,  kita sosialisasikan dari Pergub itu agar tidak lagi menimbulkan permasalahan hukum, namun lebih kepada aturan yang dibuat dan disepakati bersama,” katanya saat Sosialisasi Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga, Rabu (18/7).

Ia menyebutkan, aturan ini ditujukan untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga ditekankan, agar keberadaan Pergub ini tidak menimbulkan persepsi bahwa hanya untuk kepentingan tertentu atau pribadinya.

Adanya Pergub ini tentunya ada kewajiban dari pihak ketiga terutama perusahaan-perusahaan yang berada di Kalteng ini dari berbagai sektor itu dapat berkontribusi untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan Kalteng.

“Masih kurang berkontribusi untuk memajukan dan pembangunan Kalteng. Sehingga kita inginkan mereka pihak ketiga yang ada di sini dapat memberikan sumbanganya sebagai kontribusi tadi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa yang membedakan Pergub yang dulu dengan yang baru tidak  hanya dari regulasi atau aturannya saja, namun untuk teknis rincian mekanismenya itu silakan tanya bidang teknisnya ya,” kata Sugianto.

Pergub itu sendiri pemprov tidak menuntut ketentuan besaran sumbangan dari pihak ketiga. Namun hendaknya perusahaan yang ada di Kalteng ini dapat menyumbang berapapun besarannya yang dapat memakmurkan rakyat Kalteng secara keseluruhan.

“Saya minta kepada pihak Dinas Perkebunan (Disbun) apabila di sektor perkebunan untuk dapat mendata perusahaan untuk memberikan sumbanganya. Termasuk bidang pertambangan, kehutanan, dan lainnya,” pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers