PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga, kembali diterapkan. Hal ini setelah aturan tersebut dikaji ulang karena sebelumnya dinilai bermasalah.
Sugianto menyebutkan, banyak proses yang dilalui pemerintah agar Pergub ini kembali beroperasi. Mulai dari konsultasi dengan Kemendagri, Kejaksaan, hingga Tim Saber Pungli dan pihak terkait lainnya. Dari konsultasi yang cukup lama tersebut, akhirnya Pergub tersebut kembali berjalan.
"Setelah diperbaiki, sudah bisa diterapkan lagi. Maka dari itu, kita sosialisasikan dari Pergub itu agar tidak lagi menimbulkan permasalahan hukum, namun lebih kepada aturan yang dibuat dan disepakati bersama,” katanya saat Sosialisasi Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga, Rabu (18/7).
Ia menyebutkan, aturan ini ditujukan untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga ditekankan, agar keberadaan Pergub ini tidak menimbulkan persepsi bahwa hanya untuk kepentingan tertentu atau pribadinya.
Adanya Pergub ini tentunya ada kewajiban dari pihak ketiga terutama perusahaan-perusahaan yang berada di Kalteng ini dari berbagai sektor itu dapat berkontribusi untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan Kalteng.
“Masih kurang berkontribusi untuk memajukan dan pembangunan Kalteng. Sehingga kita inginkan mereka pihak ketiga yang ada di sini dapat memberikan sumbanganya sebagai kontribusi tadi,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa yang membedakan Pergub yang dulu dengan yang baru tidak hanya dari regulasi atau aturannya saja, namun untuk teknis rincian mekanismenya itu silakan tanya bidang teknisnya ya,” kata Sugianto.
Pergub itu sendiri pemprov tidak menuntut ketentuan besaran sumbangan dari pihak ketiga. Namun hendaknya perusahaan yang ada di Kalteng ini dapat menyumbang berapapun besarannya yang dapat memakmurkan rakyat Kalteng secara keseluruhan.
“Saya minta kepada pihak Dinas Perkebunan (Disbun) apabila di sektor perkebunan untuk dapat mendata perusahaan untuk memberikan sumbanganya. Termasuk bidang pertambangan, kehutanan, dan lainnya,” pungkasnya. (sho/fm)