SAMPIT – Perempuan di Kecamatan Seranau enggan menjadi kepala desa. Terbukti belum pernah ada kades dari kaum Hawa sejak dulu hingga sekarang.
“Saya harapkan, calon kepala desa harus ada dari perempuan. Perempuan jangan mau kalah dengan kaum laki-laki,” ujar Camat Seranau Siti Rahmaniar pada acara pembentukan panitia pilkades dan panitia pengawas pilkades Seragam Jaya, Kecamatan Seranau, akhir pekan lalu.
Hingga kini, belum ada tanda-tanda kemunculan perempuan dalam pilkades serentak 2018. Di Kecamatan Seranau, ada tiga desa yang bakal melaksanakan pilkades tahun ini, yakni Desa Terantang Hilir, Desa Terantang Hulu, dan Desa Seragam Jaya.
“Pada pilkades serentak nanti, kami harapkan perempuan ikut ambil bagian,” saran Rahmaniar.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk tiga kali masa jabatan berikutnya berturut-turut.
Jabatan kades menjadi posisi bergengsi saat ini. Dana Desa miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah bisa menjadi pemikat. Tapi, jika kades bermain curang, tentu akan terjerat pidana. (fin/yit)