SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan hari libur bersama, pada Sabtu, 14 Maret 2020. Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kotim, bagi perusahaan swasta, dan lintas instansi, guna menyukseskan pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Hawianan menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Kotim Supian Hadi, yang menetapkan libur bersama dalam rangka Pilkades serentak tahap pertama di Kotim tahun 2020.
"Hari libur bersama ini ditetapkan karena adanya pelaksanaan Pilkades serentak," ujarnya.
Disebutkan Hawianan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkades, pada Sabtu 14 Maret pukul 07.00 - 13.00 WIB. Bagi perusahaan agar meliburkan karyawannya, sehingga karyawan yang desanya melaksanakan Pilkades, dapat pulang kampung dan turut memberikan hak pilihnya.
Dirinya menjelaskan hari libur bersama yang ditetapkan melalui keputusan bupati ini, diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim, serta karyawan swasta di kabupaten ini. Sedangkan bagi ASN yang melayani masyarakat pada bidang kesehatan tetap melaksanakan tugas seperti biasa, tinggal diatur teknisnya saja.
Hawianan berharap ASN dan karyawan swasta yang namanya tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala desa di tempat tinggal masing - masing.
"Bagi ASN dan karyawan swasta yang tercantum dalam DPT agar menggunakan hak pilihnya, sehingga partisipasi pemilih meningkat," imbuhnya.
Seperti diketahui sebanyak 43 desa dari 14 kecamatan dipastikan siap menggelar Pilkades, ia berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar, jangan sampai bertentangan dengan aturan dan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
"Selama pelaksanaan Pilkades sesuai aturan dan ketentuan, maka tidak akan ada masalah," tandasnya. Sementara itu jumlah partisipasi dari 44.824 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 210 diharapkan semakin meningkat. (yn/dc)