SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 31 Agustus 2020 14:07
Dituduh Curi Sawit, Kades Dipolisikan

NANGA BULIK – Dua kepala desa di Kabupaten Lamandau, yakni Kepala Desa Tamiang dan Suja, dilaporkan ke polisi. Dua pemimpin desa tersebut dituding menghalangi panen buah kelapa sawit yang dikelola Koperasi Sekobat Jaya Mandiri.

Ketua Koperasi Sekobat Jaya Mandiri Eteria mengatakan, selain menghalangi panen sawit, dua kades itu, yakni Darong Gesang dan Sandang, diduga memerintahkan Edi Manto dan lainnya untuk mencuri buah kelapa sawit yang diklaim berada di atas lahan milik koperasi tersebut.

Dia menuturkan, Koperasi Sekobat Jaya Mandiri telah mendapatkan surat perjanjian atau penunjukan pengelolaan dari dua kades tersebut untuk mengelola lahan kebun kelapa sawit yang sebelumnya diserahkan PT Pilar Wana Persada pada 5 Juni 2020 lalu, yakni di Desa Suja seluas 125 hektare dan Desa Tamiang 100 ha.

”Penunjukan pengelolaan ini berkaitan dengan gugatan perdata sebelumnya yang diajukan Martius dan kawan-kawan terhadap PT Pilar pada PN Nanga Bulik. Gugatan itu berujung damai antara kedua belah pihak, sehingga perusahaan menyerahkan lahan kepada tiga desa, yang kemudian ketiga kepala desa menyerahkan pengelolaan kebun kepada koperasi. Perjanjian tersebut sah dan masuk dalam lampiran putusan perdamaian," kata Eteria melalui pengacaranya, Wanto K Salan.

Ketika koperasi tersebut ingin berniat panen, kedua kades itu justru menghalangi dan memerintahkan Edi Manto bersama warga lain memanennya tanpa sepengetahuan dan seizin koperasi.

”Seharusnya, kalau kedua kades merasa keberatan dengan perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya, mereka mengajukan gugatan ke PN untuk membatalkan perjanjian tersebut, bukannya melakukan pembatalan sepihak dan memanen sendiri," katanya. Akibat tindakan itu, pihaknya dirugikan sekitar Rp 2 miliar.

Terpisah, Darong Gesang membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, panen sawit oleh Edi Manto dan warga tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah masyarakat Desa Tamiang.

”Tidak benar saya menyuruh mencuri. Ini hasil musyawarah warga desa, bahwa warga desa ingin mengelola sendiri, tidak mau kerja sama dengan Koperasi Sekobat Jaya," tuturnya.

Pihaknya mengaku telah mencabut perjanjian kerja sama pengelolaan dengan koperasi, namun pihak koperasi tidak terima. ”Memang salah saya menandatangani perjanjian kesepakatan dengan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri tanpa saya baca dulu isinya. Saya merasa dijebak. Tanda tangannya saja di atas kabin mobil di depan pengadilan. Saat masyarakat tahu, mereka langsung mengumpulkan warga dan  melakukan musyawarah desa menolak perjanjian kesepakatan itu," ungkapnya.

Dia mengaku telah diperiksa Satreskrim Polres Lamandau dan siap menghadapi pelaporan ataupun tuntutan yang dilayangkan pihak koperasi.

Hal senada disampaikan Kades Suja, Sandang. Sabtu lalu dia dipanggil Polres Lamandau untuk dimintai keterangan. Sandang juga membantah tuduhan pencurian yang disampaikan pelapor.

”Itu kan yang bekerja masyarakat dan hasilnya buat masyarakat, jadi jelas. Perjanjian pengelolaan dengan koperasi mereka sudah kami cabut," tandasnya. (mex/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers