SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 09 Agustus 2018 10:19
SOPD Diminta Perhatikan Regulasi PBJ
SOSIALISASI : Staf Ahli Gubernur, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun (di podium) menyampaikan sejumlah regulasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa, Rabu (8/8) (YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) memahami prosedur pengadaan barang dan jasa (PBJ), sebelum pelaksanaan program kegiatan.

Staf Ahli Gubernur, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun, mengatakan, PBJ tidak hanya proses untuk mendapatkan penyedian objek pada kegiatan. Namun lebih kepada pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, regulasi yang berkaitan dengan PBJ perlu diutamakan.

“Ini (pengadaan barang dan jasa, Red) mempunyai peran penting dan strategis, khususnya untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian. Semua lini masuk ke situ, jadi soal regulasi harus diperhatikan betul-betul,” katanya saat Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang  PBJ Pemerintah, Rabu (8/8).

Dia menjelaskan, proses tersebut harus mengacu pada Peraturan perundang-undangan, secara khusus saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.  Dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan PBJ sesuai prinsip-prinsip pengadaan.

“Dalam Perpres itu sudah tertuang, poin-poin yang perlu diperhatikan. Ya, sebut saja efisien dan  efektif. Tujuannya menghasilkan  pengadaan yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan,” ucapnya.

Setiap awal tahun anggaran, tuntutan utama yang harus dilaksanakan yakni soal percepatan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sebab, semakin cepat proses pengadaannya, semakin cepat pula programnya terlaksana dan hal tersebut juga memengaruhi posisi anggaran pemerintah.

Endang menyebutkan, di satu sisi Pemprov Kalteng mempunyai tanggung jawab yang berat dalam mewujudkan  kesejahteraan masyarakat melalui program kegiatan yang ada pada setiap Perangkat Daerah.  Di mana dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, PBJ, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

“Karena inti dari semua program itukan untuk daerah dan masyarakat. Awalnya tentu ada tahapan, maka proses pada tahapan itu perlu diperhatikan, diikuti supaya cepat juga terlaksana. Regulasi harus, supaya tidak bermasalah dikemudian hari,” tegasnya. (sho/arj)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers