SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 18 Agustus 2018 16:25
Panitia Upacara HUT RI Diserbu Peserta
UNDIAN HADIAH: Ratusan warga dan pelajar saat menunggu pengundian doorprize, usai upacara peringatan HUT RI ke-73 di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BANTENG - Panitia Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diserbu oleh ratusan peserta. Suasana tiba-tiba heboh, saat setelah prosesi upacara selesai. Ratusan warga dan pelajar yang hadir di lapangan desa tersebut langsung mengerumuni panitia.

Situasi tersebut bukan karena peserta ingin protes atau mengeroyok panitia, melainkan ingin menanti undian hadiah dan atau doorprize yang disediakan oleh panitia upacara HUT RI ke 73 tersebut. Berbagai hadiah disiapkan, mulai dari barang-barang elektronik rumah tangga, hingga pelengkap peralatan masak.

Kepala Desa Amin Jaya, Alman Riansyah mengungkapkan, upacara peringatan HUT RI ke-73 tahun 2108 ini sengaja dibuat berbeda. Berbagai macam hadiah disiapkan oleh panitia agar masyarakat dan atau peserta lebih antusias dan bersemangat.

“Kita buat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pembagian hadiah ini juga merupakan bagian dari kegiatan untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke-73,” katanya, Jumat (17/8).

Selain itu, lanjut Alman, upacara tersebut juga digunakan untuk berpamitan dengan warga desanya. Karena, dalam seminggu ke depan dia sudah tidak akan menjabat lagi sebagai kepala desa. Ia harus mengundurkan diri karena menjadi bakal calon anggota legislatif DPRD Kobar.

“Ini sekaligus sebagai ungkapan terima kasih saya kepada warga yang selama ini mendukung jalannya pemerintahan Desa Amin Jaya. Saya berpamitan, karena harus mundur untuk menjadi calon anggota legislatif,” terangnya.

Seperti diketahui, bahwa kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri aktif  atau anggota DPRD yang berpindah partai, dalam pencalonan wajib mengundurkan diri ketika maju menjadi calon anggota legislatif. Surat Keputusan pemberhentian atau pengunduran diri mereka harus diterima oleh KPU sebelum hari H pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada 20 September 2018 mendatang. (sla/gza)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers