SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 18 Agustus 2018 16:25
Panitia Upacara HUT RI Diserbu Peserta
UNDIAN HADIAH: Ratusan warga dan pelajar saat menunggu pengundian doorprize, usai upacara peringatan HUT RI ke-73 di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BANTENG - Panitia Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diserbu oleh ratusan peserta. Suasana tiba-tiba heboh, saat setelah prosesi upacara selesai. Ratusan warga dan pelajar yang hadir di lapangan desa tersebut langsung mengerumuni panitia.

Situasi tersebut bukan karena peserta ingin protes atau mengeroyok panitia, melainkan ingin menanti undian hadiah dan atau doorprize yang disediakan oleh panitia upacara HUT RI ke 73 tersebut. Berbagai hadiah disiapkan, mulai dari barang-barang elektronik rumah tangga, hingga pelengkap peralatan masak.

Kepala Desa Amin Jaya, Alman Riansyah mengungkapkan, upacara peringatan HUT RI ke-73 tahun 2108 ini sengaja dibuat berbeda. Berbagai macam hadiah disiapkan oleh panitia agar masyarakat dan atau peserta lebih antusias dan bersemangat.

“Kita buat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pembagian hadiah ini juga merupakan bagian dari kegiatan untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke-73,” katanya, Jumat (17/8).

Selain itu, lanjut Alman, upacara tersebut juga digunakan untuk berpamitan dengan warga desanya. Karena, dalam seminggu ke depan dia sudah tidak akan menjabat lagi sebagai kepala desa. Ia harus mengundurkan diri karena menjadi bakal calon anggota legislatif DPRD Kobar.

“Ini sekaligus sebagai ungkapan terima kasih saya kepada warga yang selama ini mendukung jalannya pemerintahan Desa Amin Jaya. Saya berpamitan, karena harus mundur untuk menjadi calon anggota legislatif,” terangnya.

Seperti diketahui, bahwa kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri aktif  atau anggota DPRD yang berpindah partai, dalam pencalonan wajib mengundurkan diri ketika maju menjadi calon anggota legislatif. Surat Keputusan pemberhentian atau pengunduran diri mereka harus diterima oleh KPU sebelum hari H pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada 20 September 2018 mendatang. (sla/gza)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers