SAMPIT – Salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kotim terseret dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Desa Bagendang Tengah. Meski demikian, partai berlambang matahari terbit itu belum bertindak. Mereka mempercayakan proses itu ke penyidik yang lebih profesional.
Bacaleg itu merupakan mantan Camat Mentaya Hilir Utara, HM Yahya. Dalam keterangan penyidik Kejari Kotim, Yahya merupakan salah satu pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara itu bersama mantan Kepala Desa Bagendang Tengah M Saini.
Ketua DPD PAN Kotim Muhammad Rudini yakin bacaleg andalannya di Daerah Pemilihan II, yakni Kecamatan Baamang dan Seranau itu tidak terlibat. Apalagi perekrutan bacaleg sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
”Kami pengurus partai PAN, berharap dan berdoa, semoga terlepas dari kasus yang sudah menyeret nama dari bacaleg kami itu,” kata Muhammad Rudini.
Meski demikian, pihaknya tidak ingin ada spekulasi apa pun terkait proses hukum yang berjalan. ”Apa pun hasil dari proses hukum yang menyebabkan namanya diseret-seret, tetap kami selalu patuh dan taat pada aturan hukum,” kata Rudini.
Rudini berharap agar proses hukum terhadap kader PAN itu tidak membuat bahan politisasi di tengah masyarakat dan tak dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
”Kita yakin dan percaya, bacaleg yang gabung di PAN ini adalah orang yang baik dan jujur. Kalaupun ada persoalan, kami mesti tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan mendahului!” ujar Rudini.
Saat diperiksa Kejari Kotim Kamis (16/8) lalu, Yahya datang seorang diri. Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kali baginya. Dia membenarkan kehadirannya untuk diperiksa dalam kasus surat pernyataan tanah (SPT). ”Waktu itu saya masih bertugas di sana,” kata Yahya. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail karena terburu-buru masuk ruang penyidik.
Selain Yahya, bacaleg lainnya yang juga masuk radar Kejari Kotim adalah M Saini. Dia merupakan bacaleg dari PKB yang bertarung di Dapil III. Saini juga mantan Kepala Desa Bagendang Tengah. Pria itu mengundurkan diri dari jabatannya karena mencaleg.
Dikonfirmasi Radar Sampit terkait kasus tersebut, dia tidak mau menjawab. ”Kami tidak mau menjawab pertanyaan siapa saja,” katanya melalui pesan singkat.
Apalagi, lanjut dia, dalam laporan itu tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan pelapor juga merupakan anggota BPD desa itu. ”Kami merasa selama ini tidak ada yang dirugikan kalau diduga menjual lahan warga. Coba, warga mana yang punya hak dan legalitasnya? Tolong diperlihatkan dulu, baru kami jawab,” tegasnya.
Apabila ada kekeliruan administrasi, lanjutnya, sebenarnya bukan urusan penegak hukum. ”Itu urusan kami. Bisa dimediasi di kecamatan sepanjang belum ada yang dirugikan,” tuturnya.
Lutvi Tri Cahyanto tim penyidik Jaksa ,sebelumnya memastikan, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam penerbitan 100 SPT di atas lahan sekitar 200 hektare yang dijual kepada investor perkebunan kelapa sawit tersebut.
”Secepatnya kami tetapkan tersangka. Saat ini masih pemeriksaan saksi, mereka akan kita panggil terakhir (calon tersangka)," tegas Lutvi, Rabu (15/8) lalu.
Lutvi memastikan akan menetapkan tersangka sebelum terbitnya daftar caleg tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum Kotim. Meski demikian, dia belum mau menegaskan, dua bacaleg itu bakal jadi tersangka. Hanya saja, mereka merupakan orang yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (ang/ign)