SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 24 Agustus 2018 08:48
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalteng Diperkuat, Cabut Perda, Ganti Pergub
PIDATO PENGANTAR: Wakil Gubernur Habib Said Ismail menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur saat rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2018, Kamis (23/8).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan memperkuat pola pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng yang tersebar di sejumlah kota diluar daerah. Sebagai salah satu aset milik pemerintah, perlu diberi perhatian khusus agar keberadaan asrama mahasiswa betul-betul memberikan manfaat bagi daerah.

Wakil Gubernur Habib Said Ismail mengatakan, secara sosiologis asrama mahasiswa ini merupakan perwakilan masyarakat Kalteng di daerah lain. Karena itu, perlu pengelolaan yang lebih baik lagi, baik fisik gedung, maupun penghuninya.

”Selama ini pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng masih berdasarkan kebijakan yang belum maksimal. Kami menilai, perlu sistem yang mantap agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel,” katanya saat Paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2018, Kamis (23/8).

Dia menuturkan, untuk mengelola aset daerah tersebut. pemerintah selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalteng. Hanya saja, perda ini dinilai perlu banyak penyesuaian dan perubahan agar sesuai kebutuhan pemerintah.

Pada awalnya, lanjutnya, perda tersebut ingin direvisi. Namun, berdasarkan kajian awal, pengelolaan asrama mahasiswa tidak perlu diatur regulasi setingkat perda. Pengelolaan asrama mahasiswa akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng.

”Karena asrama ini adalah aset daerah, jadi garis besar untuk pengelolaannya cukup dengan perda  yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah, yang artinya tidak perlu perda khusus, sehingga secara khusus akan diterbitkan pergub,” ucapnya.

Untuk sementara, Pemprov Kalteng belum bisa membentuk pergub yang dimaksud karena masih berlakunya Perda nomor 4 tahun 2014. Karena itu, pemerintah telah mengusulkan pencabutan perda agar aturan baru mengenai pengelolaan asrama bisa segera dibuat.

”Pencabutan Perda 4 tahun 2014 ini juga untuk penyesuaian dengan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha yang sedang dibahas. Maka dari itu, supaya tidak menimbulkan pertentangan, Perda 4 tahun 2014 harus dicabut terlebih dahulu,” pungkasnya. (sho/ign) 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers